Rabu, Oktober 29, 2025

FAKTA TERBARU

Anggota Driver Ojek Online Disabet Celurit Berujung Penjara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit terjadi di Kampung Jopaitan Padukuhan Serut, Palbapang, Bantul, Bantul, pada Rabu (15/10/2025) pukul 00.30 WIB.


Baca Juga : Pemuda Asal Pundong Henti Nafas Usai Alami Kecelakaan di Jetis


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menyampaikan jika kejadian berawal ketika Budi Febriyanto (35) asal Serut, Palbapang, Bantul, Bantul, menerima orderan Go-Ride menuju titik di rumah pelaku berinisial IGS (27) warga Mangunan, Dlingo, Bantul, yang tinggal di Serut, Palbapang, Bantul.

“Korban menerima order dari pacar pelaku.” Ucapnya saat Konfrensi Pers Jum’ at (17/10/2025) siang.

Namun setibanya di rumah pelaku, korban disuruh pulang oleh IGS dengan kata-kata kasar. Begitu korban putar balik, oleh pelaku dilempari celurit tetapi tidak kena dan orderan dicancel.

“Saat perjalanan pulang, korban dihadang pelaku dan sempat terjadi cekcok. Secara tiba-tiba, pelaku mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai helm yang di pakai korban dan celurit yang digunakan terhempas.” Jelasnya.

Tak sampai disitu, korban dengan pelaku kemudian terlibat saling pukul menggunakan tangan kosong. Warga yang mendengar keributan itu selanjutnya berusaha melerainya dan keduanya disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Meski demikian, Budi yang merasa menjadi korban penganiayaan karena mengalami luka memar di bagian muka selanjutnya melaporkannya ke pihak Polisi.

“Sempat dilakukan mediasi, akan tetapi tidak ada titik terang sehingga korban melaporkannya ke polisi.” Ujarnya.

Dilanjut, jika berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya diduga dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras.

“Pelaku juga tersinggung dengan perkataan korban sehingga membuat amarahnya memuncak.” Jelasnya.

Baca Juga : Bupati Gunungkidul Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Dari Patuk hingga Wonosari


Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit IV Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama warga pada Rabu (15/10/2025) malam. Selain menangkap pelaku, pihak polisi juga berhasil mengamankan barang bukti celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun dan Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA