GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com) __//Pelaku pencurian yang menyatroni sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Gunungkidul akhirnya berhasil diringkus pihak Kepolisian.
Kapolres GunungKidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiyansah,S.I.K.M.T, Rabu, (13/10/2021) menerangkan jika penangkapan terhadap DMW bermula dari adanya laporan dari sejumlah sekolah yang mengalami pencurian.
Baca Juga: Kapolres Gunungkidul Berjanji Akan Mengusut Dugaan TPPU Mantan Lurah Karangawen
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, pelaku pencurian mengarah kepada DMW warga Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang servis elektronik.
Setelah mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku, pada 29 September 2021 petugas gabungan menuju rumah DMW untuk melakukan penangkapan.
“Saat diintrogasi petugas, pelaku sempat mengelak. Namun tak berkutik setelah sejumlah barang bukti ditemukan di rumahnya.” terangnya.
Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Gunungkidul guna proses selanjutnya.
Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Seruduk Pohon di Pinggir Jalan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai sangkaan Pasal 363 KUHP. tentang tindak pidana pencurian.
“Ancaman hukuman selama-amanya 7 (tujuh) tahun penjara.” Ungkap Kapolres Gunungkidul
Dede_fakta9.com