GIRISUBO, (FAKTA9.COM)__//Lurah Karang Ngawen, RJ tak hadiri panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul terkait adanya dugaan korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) jalur Tepud -Jerukwudel yang melewati wilayah Kalurahan Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ini Unit Tipikor Polres Gunungkidul tengah mendalami dugaan korupsi terkait proses ganti rugi pembebasan tanah kas Desa yang digunakan sebagai Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dengan nominal kerigian negara cukup fantastis, yaitu senilai Rp 7 Milyar.
Baca Juga: Kegiatan Hajatan Tetap Diperbolehkan, Ini Syaratnya.
Dari total anggaran senilai Rp 7 Milyar tersebut, yang diketahui masuk ke rekening kas desa sejumlah Rp 1,8 Milyar yang telah digunakan untuk pembangunan kantor Kalurahan Karangawen.
“Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan investigasi didapati kerugian negara bekisar senilai Rp 5, 243 Milyar dalam ganti rugi proyek JJLS tersebut.” Jelas Kanit Tipikor Iptu Wawan Anggoro, SH saat di konfirmasi Rabu (23/06/2021).
Dijelaskan oleh Iptu Wawan bahwa telah dilakukan pemanggilan terhadap Lurah Karangawen, RJ, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan pertama hari ini.” terangnya.
Direncanakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan yang ke-2 terhadap Lurah Karangawen.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Tidak Akan Menutup Objek Wisata.
“Akan segera kita lakukan pemanggilan ke dua, dan jika tidak datang lagi maka akan kita keluarkan surat perintah membawa.” pungkas Kanit Tipikor Polres Gunungkidul.
Redaksi_fakta9.com