Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Akademisi Angkat Bicara Terkait Polemik Pancasila Hilang di Kurikulum

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__/)Mensikapi polemik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada 31 Maret 2021lalu, Dosen Prodek Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma, Dr. A. Budisusila, M.Soc.Sc angkat bicara.

Dimana dengan dikeluarkannya PP tersebut Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau matakuliah di pendidikan formal.

Baca Juga : Antisipasi Kekerasan Terhadap Profesi Perawat, DPD PPNI Gunungkidul Ikuti Himbauan DPP PPNI

Dia meyakini bahwa Presiden tidak mungkin membiarkan hal tersebut terjadi. Karena menurutnya Joko Widodo adalah kader Pancasila terbaik yang dipunyai bangsa Indonesia.

“Sekiranya itu terjadi pasti karena adanya keteledoran dalam kabinet dan staff-nya.” Jelas Dr. A. Budisusila, M.Soc.Sc pada fakta9.com, Senin (19/04/2021)

Selanjutnya, akademisi sekaligus sekertaris Bravo 5 DIY tersebut menegaskan tentang tiga hal pokok terkait Pendidikan Pancasila.
Pertama, seharusnya Pancasila menjadi bagian penting sebagai moral etik untuk semua proses belajar-mengajar, baik sekolah dan Perguruan Tinggi dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama maupun pendidikan dibawah departemen, itu wajib hukumnya.

Kedua, Pancasila dalam pendidikan seharusnya tidak sekedar berorientasi pada pemberian markah bagi peserta didik, tetapi pemahaman nilai-nilai, pekerti, tindakan dan amalan nyata. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya wajib, tetapi harus menjadi bagian dari jiwa pendidikan itu sendiri.

Ketiga, sebagai mata pelajaran dan perkuliahan, Pancasila harus memberikan pembelajaran kritis, mandiri, sekaligus menyenangkan dan bersemangat untuk menghormati para pendiri bangsa. Ini sekaligus juga untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Playen Akan Tingkatkan Giat Patroli Wilayah

“Maka dari itu jika pendidikan Pancasila dihilangkan dari mata kuliah wajib maupun pelajaran formal, mari digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi (judicial review). Kita harus sadar bahwa kebijakan sering berada pada situasi kontestasi kepentingan. Menurut saya ini memastikan Pancasila semakin dibutuhkan untuk meluruskan perjalanan bangsa ini.” Pungkasnya.

Redaksi_ fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA