Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lurah Rejosari Siap Menempuh Jalur Hukum Untuk Mempertahankan Jabatanya.

Advertisementspot_img

SEMIN, (fakta9.com)__Kasus Lurah Rejosari, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Paliyo, S.Pd yang sempat membuat surat pengunduran diri dari jabatanya akibat dugaan perselingkuhan dirinya dengan salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Rejosari saat ini masih terus bergulir.

BACA JUGA :Waspada Penyebaran Varian Baru Covid-19, Masyarakat Dihimbau Tetap Melaksanakan Protokol Kesehatan.

Paliyo merasa dijebak, sehingga dia mencabut surat pernyataan yang pernah dibuatnya pada 16 Desember 2020 tersebut.

Dokumentasi saat sejumlah massa mendatangi Kantor Kelurahan Rejosari. (Foto)

Diungkapkan oleh Lurah Rejosari pada Rabu (30/12/2020) bahwa ketika itu dia menghadiri undangan dari BPKal untuk agenda klarifikasi tentang dugaan kasus yang menyeret namanya.

“Saya hanya memenuhi undangan BPKal untuk mengklarifikasi tentang tuduhan perselingkuhan yang ditujukan kepada saya.” ungkapnya.

Namun diluar dugaan saat Paliyo sedang memberikan klarifikasi di Kantor Kalurahan tersebut, tiba-tiba datang sejumlah massa yang mengatas namakan Gerakan Warga Rejosari yang berorasi menuntut Lurah Rejosari untuk mundur dari jabatanya, dengan melakukan tindakan anarkis serta melontarkan kalimat bernada ancaman.

“Saat itu saya terpaksa membuat surat pernyataan, karena bila permintaan mereka tidak dituruti, mereka mengancam akan mendatangi rumah saya.” Terang Paliyo.

Sementara, Kuasa Hukum Paliyo, Darma Tyas Utomo, SH, C.Me mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas pemberhentian Lurah Rejosari serta pengangkatan Pejabat Lurah yang disampaikan kepada Bupati Gunungkidul dan ke BPKal Rejosari.

Darma Tyas Utomo, SH, C.Me saat menunjukkan arsip surat yang disampaikan kepada BPKal Rejosari dan Bupati Gunungkidul.(foto)

Darma meminta dengan hormat kepada BPKal Rejosari untuk membatalkan surat keputusan dengan nomor : 01/ KPTS/ BPKal/2020 tentang Usul Pemberhentiyan Paliyo, S.Pd dari Jabatan Lurah Rejosari dan Mengangkat Sdr. Agus Srimanto, S.Sos., Sebagai Pejabat Lurah Rejosari.

Serta membatalkan surat nomor : 02/ BPKal/ RJSR/2020 perihal Usul Pemberhentian Lurah Rejosari, dan Pengangkatan Pejabat Lurah yang ditujukan Kepada Bupati.

” Kami mencoba untuk mediasi dan saling berkomunikasi sehingga maslah ini segera dapat terselesaiakan,” paparnya.

BACA JUGA: Seorang Remaja Meregang Nyawa, Setelah Mengalami Luka Parah di Kepala.

Disampaikan oleh Darma, bila BPKal tidak menanggapai surat yang disampaikanya, maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk membuat laporan Kepolisian atas tindak pidana pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Gerakan Warga Rejosari.

” Kami juga akan menggugat 2 Surat yang di buat BPKal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Terang Kuasa Hukum Paliyo.

(Redaksi_fakta9)


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA