Selasa, November 3, 2026

FAKTA TERBARU

Polres Gunungkidul Melarang Gunakan Vape, Berikut Penjelasannya

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Gunungkidul mulai menerapkan larangan keras penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Polri. Larangan tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2025.


Baca Juga : Dua Orang Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Pilangrejo Setelah Rem Motornya Blong


Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya surat edaran tersebut telah diterima dan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Polres Gunungkidul.

“Benar, kami telah menerima surat edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape. Aturan ini berlaku mutatis mutandis di seluruh tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek, termasuk Polres Gunungkidul.” Terangnya, Selasa (03/11/2026) pagi. 

Iptu Tukiran membeberkan ada empat alasan utama mengapa vape dilarang di lingkungan Polri, yaitu pertama, menjadi modus peredaran narkoba.

“Vape kini disalahgunakan oleh bandar sebagai media efektif peredaran narkotika cair seperti Etomidate Golongan II, Sabu Cair, Ganja Cair, dan Ketamin. Dimungkinkan adanya penyalahgunaan pada oknum anggota Polri baik sebagai pengguna maupun pengedar.” Ungkapnya.

Kedua, sulit dibedakan secara kasat mata.

“Cairan atau cartridge vape secara visual sangat sulit dibedakan antara cairan kimia biasa dengan cairan yang telah terkontaminasi atau diisi zat narkotika.” Terangnya.

Ketiga, ancaman kesehatan serius.

“Berdasarkan hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), vape memicu risiko diabetes akibat penurunan insulin, 22% sampel mengalami gangguan paru-paru, serta asapnya berbahaya bagi perokok pasif.” Ungkapnya.

Keempat, merusak citra dan etika profesi.

“Penggunaan vape di lingkungan kerja dinilai menurunkan citra profesionalitas, merusak estetika dan moral kesopanan, serta mengganggu kenyamanan publik dan rekan kerja.” Imbuhnya.

Dalam surat edaran itu juga terdapat instruksi dan ketegasan aturan yang harus dipatuhi. Adapun poin-poin utamanya adalah:


Baca Juga : Tabrakan di Jalan Baron, Dua Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit di Saptosari


Larangan Bagi Anggota: Melarang keras penggunaan perangkat vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan Bagi Tamu & Pengunjung: Tamu atau pengunjung yang datang ke lingkungan kerja Polri dilarang menggunakan vape dan wajib mematikan serta menyimpan perangkatnya.

Sanksi & Aturan Hukum: Pelanggar akan dikenakan sanksi disiplin dan Kode Etik Profesi Polri sesuai PP No. 2/2003 dan Perpol No. 7/2022 Pasal 13 huruf e.

Cakupan Wilayah: Berlaku di seluruh satuan kerja, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

“Prinsipnya adalah menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri. Kami akan tegak lurus terhadap aturan ini.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA