BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah di Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, Bantul. Dua pria diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 47 juta.
Baca Juga : Saling Tantang Lewat TikTok, Tujuh Remaja Hendak Tawuran di Bantul Diamankan
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian tersebut diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Tri Yulianto mendapati jendela kamar rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.
“Korban dan saksi saat kembali ke rumah mendapati jendela kamar terbuka dengan bekas congkelan. Setelah dicek, pintu almari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban hilang.” Ucapnya, Sabtu (19/9/2026).
Rita menjelaskan, sebelum kejadian istri korban yang menjadi saksi dalam kasus tersebut meninggalkan rumah sekitar pukul 03.30 WIB untuk berjualan sayur di Jalan Imogiri Barat. Sementara itu, rumah dan kamar korban dalam kondisi terkunci.
Dari pemeriksaan awal, korban menyimpan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai di dalam almari pakaian. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas berupa gelang, cincin dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 45 juta, ditambah uang tunai Rp 2 juta.
“Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 47 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban maupun saksi.” Ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat pencurian.
Kedua orang tersebut yakni WSA (24) warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dan HN (36) warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik korban.” Terangnya.
Baca Juga : Warga Panjatan Meninggal Dunia Usai Motornya Tabrak Truk Parkir di Jalan Yogya-Wates
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas, tiga gelang emas dan enam cincin emas. Selain itu, polisi sebelumnya mengamankan kaleng yang digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.
Saat ini penyidik Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




