Minggu, September 20, 2026

FAKTA TERBARU

Saling Tantang Lewat TikTok, Tujuh Remaja Hendak Tawuran di Bantul Diamankan

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tujuh remaja diamankan setelah diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu di kawasan Ring Road Selatan, Bantul, Sabtu (19/9/2026) dini hari. Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,4 meter.

Satu dari tujuh remaja yang diamankan, yakni RR (20) warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini diproses secara hukum karena kedapatan membawa celurit.


Baca Juga : Satu Nyawa Melayang Dalam Insiden Kecelakaan Lalu Lintas di Simpang Empat Legundi


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengamanan bermula ketika petugas patroli melihat rombongan remaja menggunakan sepeda motor melintas di kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB. Rombongan tersebut terlihat mencurigakan dan berusaha menghindari petugas.

“Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan.” Ucapnya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Rita, rombongan tersebut diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu setelah sebelumnya mendapat tantangan melalui media sosial TikTok. Mereka diketahui berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuju lokasi yang telah disepakati di sekitar Ring Road Selatan.

Namun, sesampainya di lokasi, kedua kelompok tidak bertemu. Rombongan kemudian bergerak menuju Simpang Empat Karangturi dan berputar balik ke arah Simpang Empat Giwangan.

“Rombongan kemudian bergerak ke arah selatan melalui Jalan Imogiri Timur. Saat dikejar, mereka berpencar. Petugas bersama masyarakat terus melakukan pengejaran hingga seluruh rombongan berhasil diamankan.” Ujarnya.

Pengamanan dilakukan di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari salah satu remaja, petugas menemukan sebilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu.

“Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan.” Jelasnya.

Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Bantul.

Selain celurit, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm warna kuning, hoodie warna hitam dan celana jeans.

Setelah diamankan, ketujuh remaja tersebut sempat dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, karena lokasi pengamanan berada di wilayah Banguntapan, mereka diserahkan kepada Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi membuat Laporan Polisi Model A terkait RR yang kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga telah memeriksa pelapor, saksi dan tersangka, berkoordinasi dengan Inafis Polres Bantul serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan.” Paparnya.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Depan SPBU Dunggubah, Pejalan Kaki Meninggal Usai Tertabrak Pemotor


Polisi mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk mengawasi aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana ajakan untuk melakukan perkelahian.

“Kami mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial. Jangan membawa senjata tajam karena selain membahayakan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA