Sabtu, September 19, 2026

FAKTA TERBARU

Dalih Setor Uang ke Warung Soto, Pria Asal Sampang Gelapkan Motor Mahasiswa

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial AH (25) warga Sampang Madura, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik seorang mahasiswa di Banguntapan, Bantul. Motor tersebut awalnya dipinjam dengan alasan hendak menyetorkan uang ke sebuah warung soto, tetapi tak kunjung dikembalikan.


Baca Juga : Motor Penjual Pecel Lele di Bantul Dicuri, Warga Sleman Diborgol Polisi


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah angkringan, di Jalan Singoranu, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menyetorkan uang ke sebuah warung soto. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon.” Ucapnya, Jumat (18/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 4847 HR. Sepeda motor keluaran 2023 itu ditaksir senilai sekitar Rp 23 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan AH pada Kamis (17/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian membawa AH ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban.” Ucapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario tersebut.


Baca Juga : Motor Penjual Pecel Lele di Bantul Dicuri, Warga Sleman Diborgol Polisi


Atas perbuatannya, AH diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA