Selasa, Agustus 11, 2026

FAKTA TERBARU

Pembangunan Tower Telekomunikasi di Pesisir Pantai Selatan Gunungkidul Diduga Belum Penuhi Perizinan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pembangunan tower atau menara telekomunikasi (BTS) di wilayah Pantai Drini, Kemadang, Tanjungsari, disinalir belum memenuhi syarat perizinan yang lengkap. Perkara itu muncul karena banyaknya pembangunan tower di Kabupaten Gunungkidul yang baru mendapatkan izin lingkungan dan persetujuan warga, namun pekerjaan sudah dilaksanakan oleh pihak vendor.


Baca Juga : Simbah-Simbah Asal Ngawen Menjadi Korban Penipuan, Perhiasan Belasan Gram Raib


Dikonfirmasi hal tersebut, Jogoboyo Kalurahan Kemadang, Guntoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui apakah proses perizinan sudah lengkap atau belum.

“Pembangunan Tower Bersama Group (TBG) itu dibangun di atas tanah SHM. Terkait izin, saya belum tau lengkap atau belum karena kesibukan.” Jelasnya, Selasa (11/08/2026) siang.

Menurutnya, apabila perizinan belum lengkap maka seharusnya pihak vendor tidak boleh melakukan pengerjaan.

“Jika izin belum lengkap, setahu saya tidak boleh.” Tegasnya.

Baca Juga : Tabrakan di Simpang Tiga Baros Kidul Saptosari, Pemotor Dilaporkan Kritis


Perlu diketahui bahwa pembangunan tower atau menara telekomunikasi (BTS) harus mengantongi beberapa izin sehingga pihak vendor baru bisa melakukan pengerjaan. Adapun perizinan yang perlu diurus ialah;

  1. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga.
    Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan minimal 75% dari warga dalam radius tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    Untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. IMB memastikan bahwa tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. IMB juga mengatur tinggi maksimum dan jarak antara tower dengan bangunan lain di sekitarnya.
  3. Standar Kesehatan dan Keselamatan.
    Setiap tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Standar ini mencakup pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh antena BTS, yang harus berada di bawah ambang batas yang aman untuk kesehatan manusia seperti jarak aman radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman.
  4. Jarak Aman dari Bangunan.
    Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak.
  5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
    AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini. AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.
  6. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah.
    Menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS, harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku. Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA