Sabtu, Juli 11, 2026

FAKTA TERBARU

Pengadaan Seragam Sekolah Tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gunungkidul Jadi Sorotan

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__ //Proses pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan. Hal ini setelah seorang tenaga pemasaran penyedia seragam lokal memepertanyakan pola pengadaan yang disebut melalui Perwakilan Orang Tua Siswa (POTS) selalu mengarah kepada penyedia tertentu dari wilayah Yogyakarta.


Baca Juga : BEM Pesantren Seluruh Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU di Sektor Pasokan Batu Bara PLTU


Seorang tenaga pemasaran penyedia seragam lokal yang meminta identitasnya ditulis sebagai Pak Gub mengaku telah mendatangi puluhan SMP di Gunungkidul untuk menawarkan produk dari pelaku usaha lokal. Namun, menurut dia, tidak satu pun sekolah yang akhirnya membeli seragam dari penyedia yang ia tawarkan.

“Kita sudah keliling hampir semua sekolah di Gunungkidul, terutama SMP. Sudah puluhan sekolah yang kita datangi. Mekanismenya selalu disampaikan lewat POTS, tetapi tidak ada satu pun yang membeli ke kita.” Kata Pak Gub.

Menurut dia, pihak sekolah yang ditemui umumnya menyampaikan bahwa keputusan pembelian seragam menjadi kewenangan POTS setelah perwakilan orang tua tersebut terbentuk.

Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan. Pasalnya, menurut informasi yang ia peroleh selama melakukan pemasaran, POTS dapat berganti setiap tahun, tetapi pilihan penyedia seragam disebut cenderung mengarah kepada penyedia yang sama dari Yogyakarta.

“Yang menjadi pertanyaan besar bagi saya, POTS dibentuk setiap tahun dan berganti-ganti, tetapi kenapa sebagian besar selalu merujuk ke salah satu toko di Jogja?.” Ujarnya.

Pak Gub menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti hubungan antara POTS, pihak internal sekolah, dan penyedia seragam tersebut. Karena itu, ia tidak dapat memastikan apakah terdapat koordinasi atau kerja sama tertentu di balik pola pengadaan itu.

Namun, menurut dia, apabila pola serupa terjadi berulang kali di banyak sekolah, kondisi tersebut layak ditelusuri dan dijelaskan secara terbuka.

“Kalau keterkaitannya seperti apa, saya kurang paham. Tetapi yang saya temui, POTS berganti setiap tahun, sementara rujukan penyedianya disebut tetap ke salah satu toko di Yogyakarta.” Ucapnya.

Informasi lain yang diperoleh Pak Gub juga menyebut adanya oknum internal sekolah yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengadaan seragam. Dalam salah satu kasus, pihak yang disebut ikut mengoordinasikan pengadaan merupakan tenaga tata usaha (TU).

“Informasi yang kami dapat dari wali murid, ada pihak internal sekolah yang ikut dalam pengadaan, mungkin menjadi jembatan. Kalau informasi yang kami terima, yang bersangkutan dari TU.” Ungkapnya.

Informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut. Belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun keterlibatan terstruktur pihak tertentu.

Pak Gub menambahkan, persoalan pengadaan seragam tidak semata-mata menyangkut siapa penyedianya. Menurut dia, hal lain yang perlu dibuka adalah apakah terdapat keuntungan yang diambil dari pengadaan tersebut.

“Sepengetahuan kami, POTS tidak boleh mengambil keuntungan dari pengadaan seragam. Kalau memang tujuannya membantu orang tua, mestinya yang dicari adalah harga terbaik, kualitas terbaik, dan prosesnya terbuka.” Kata Pak Gub.

Ia menilai, persoalan tersebut semakin penting untuk ditelusuri apabila pengadaan seragam diarahkan kepada penyedia tertentu, sementara pelaku usaha lain tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menawarkan harga dan kualitas.

Menurut Pak Gub, apabila POTS hanya berfungsi membantu mengoordinasikan kebutuhan wali murid, seharusnya orang tua tetap memiliki kebebasan untuk membeli atau menjahit seragam di tempat lain.

“Kalau POTS berganti setiap tahun, tetapi penyedianya tetap mengarah ke tempat yang sama, tentu wajar kalau muncul pertanyaan. Siapa yang sebenarnya memilih penyedia? Apakah benar murni keputusan orang tua? Kemudian, apakah harga yang dibayar wali murid sama dengan harga dari penyedia atau ada selisih?.” Ujarnya.

Dokumen kajian hukum yang diperoleh menyebutkan bahwa pengadaan seragam secara kolektif oleh paguyuban atau komite semestinya bersifat sukarela, tidak mengandung unsur paksaan, tidak mengambil keuntungan komersial bagi pengurus, serta tetap memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli atau menjahit seragam sendiri.

Kajian tersebut juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan lain mengenai batas keterlibatan pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah dalam penjualan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Karena itu, pola pengadaan seragam di sejumlah SMP di Gunungkidul dinilai perlu dibuka secara transparan. Penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada nama POTS, tetapi perlu mengungkap siapa yang pertama kali menghubungkan POTS dengan penyedia, siapa yang melakukan negosiasi harga, siapa yang menerima pembayaran, berapa harga asli dari penyedia, dan apakah terdapat selisih antara harga penyedia dengan harga yang dibayarkan wali murid.

Jika keputusan pembelian benar-benar merupakan keputusan mandiri orang tua, proses tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila POTS hanya digunakan sebagai nama formal sementara pemilihan penyedia dan pengadaan sebenarnya dikoordinasikan pihak lain, kondisi tersebut perlu diklarifikasi lebih jauh.

Selain persoalan mekanisme, Pak Gub juga menyoroti harga seragam yang harus ditanggung wali murid. Menurut dia, harga sangat bergantung pada jumlah item dan kualitas bahan. Namun, dalam kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sekolah dan POTS seharusnya membuka ruang untuk mendapatkan produk dengan harga paling kompetitif.

“Dengan kondisi ekonomi saat ini, seharusnya bisa dicari harga yang lebih murah untuk membantu wali murid. Kami juga menawarkan dengan harga kompetitif.” Ujarnya.

Baca Juga : BEM Pesantren Seluruh Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan TPPU di Sektor Pasokan Batu Bara PLTU


Ia menyayangkan apabila pelaku usaha lokal Gunungkidul tidak memperoleh kesempatan yang setara untuk menawarkan produk. Padahal, menurut dia, sejumlah UMKM dan penyedia lokal memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan seragam siswa, baik dari sisi jumlah maupun kualitas.

“Kita sangat prihatin. Kita ingin UMKM lokal juga diberdayakan. Harga kita bisa bersaing, kualitas juga berani bersaing.” Tegasnya.

Selain dapat menggerakkan ekonomi lokal, penggunaan penyedia dari Gunungkidul dinilai memiliki keuntungan lain. Apabila terjadi persoalan ukuran, kualitas bahan, atau komplain dari wali murid, penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat karena lokasi penyedia lebih dekat.

“Kalau belanja di lokal, ketika ada problem atau komplain lebih dekat. Tidak harus ke Jogja.” Tuturnya.

Pak Gub berharap sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan seragam memberikan kesempatan yang adil kepada pelaku usaha lokal. Menurut dia, kompetisi terbuka akan memberikan lebih banyak pilihan kepada orang tua sekaligus memungkinkan diperolehnya harga dan kualitas terbaik.

“Kami minta dukungan supaya pelaku usaha lokal juga diberdayakan dan diberi kesempatan bekerja sama dalam penyediaan kebutuhan seragam.” Imbuhnya.

Baca Juga : Yamaha Mio Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Baron


Pola pengadaan seragam SMP di Gunungkidul tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya memilih penyedia, bagaimana mekanisme pemilihannya, siapa yang menghubungkan POTS dengan penyedia, apakah terdapat keterlibatan pegawai internal sekolah, serta apakah ada selisih antara harga dari penyedia dan harga yang dibayarkan wali murid.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA