Selasa, Juni 16, 2026

FAKTA TERBARU

Tiga Lokasi Penjual Miras di Bantul Digulung Petugas

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kepolisian Resor (Polres) Bantul sukses menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) secara serentak di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kuat kepolisian setempat dalam membersihkan wilayah Bantul dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang kerap memicu aksi kriminalitas.


Baca Juga : Dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-80, Polri Bedah Rumah Mbah Waluyo


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan rasa bangganya atas keberhasilan seluruh personel di lapangan yang bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Operasi yang digelar pada Senin malam, 15 Juni 2026, hingga Selasa dini hari tersebut menyasar wilayah Sanden, Pandak, dan Kasihan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta peran aktif masyarakat yang berani melapor. Ini adalah komitmen nyata Polres Bantul dan jajaran Polsek untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami bangga operasi di tiga lokasi sekaligus ini berjalan sukses tanpa ada kebocoran informasi.” Ujarnya.

Dari operasi besar-besaran di tiga titik tersebut, petugas berhasil menyita total barang bukti sebanyak 146 botol Miras berbagai merek dan jenis oplosan. Rinciannya meliputi 44 botol miras dari wilayah Sanden, 8 botol miras oplosan dari wilayah Pandak, serta 94 botol miras yang diamankan oleh Sat Samapta Polres Bantul di wilayah Kasihan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Rita menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan oleh Polsek Sanden dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Madiono pada pukul 20.00 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Srigading, Sanden, milik seorang perempuan berinisial NY (31). Di lokasi tersebut, polisi menyita 21 botol Anggur Kolesom, 8 botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, dan 2 botol Bir Singaraja.

“Untuk di wilayah Sanden, kami bergerak berdasarkan laporan informasi masyarakat mengenai adanya kontrakan yang dijadikan tempat berjualan miras tak berizin. Benar saja, saat digerebek petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dagang.” Terangnya.

Tak berselang lama, pada pukul 21.30 WIB, Sat Samapta Polres Bantul yang dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi bersama Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki bergerak menuju Dusun Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan. Di sana, petugas menggeledah kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32) dan mengamankan barang bukti paling banyak, yaitu 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja.

“Penindakan di Kasihan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD oleh Sat Samapta. Kami mengamankan hampir seratus botol miras dari seorang terduga pelaku perempuan. Ini memperlihatkan bahwa kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan.” Ungkap Rita.

Perburuan Miras malam itu ditutup oleh aksi patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Untoro pada pukul 23.30 WIB hingga dini hari. Saat menyisir bulak dusun Siyangan, Triharjo, Pandak, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial RSB (28) yang sedang nongkrong. Setelah digeledah, pemuda tersebut kedapatan membawa 8 botol miras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 ml yang hendak dijual dengan sistem Cash on Delivery (COD).

“Modus penjual di Pandak ini cukup cerdik, dia membawa miras oplosan dalam botol siap edar dan menunggu pembeli dengan sistem COD di area bulak dusun yang sepi. Beruntung kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan transaksi ilegal tersebut.” Terangnya.

Baca Juga : GL Pro Nyelonong Masuk Pekarangan Rumah Warga, Dua Orang Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit


Lebih lanjut, Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh operasi ini memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Selain itu, tindakan tegas ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan judi demi menekan angka kriminalitas jalanan.

“Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA