Jumat, April 17, 2026

FAKTA TERBARU

Ratusan Bungkus Rokok Non Cukai Diamankan Dari Pedagang di Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Operasi yustisi peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (8/04/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP melalui Bidang Penegakan Perda dengan melibatkan unsur lintas instansi, yaitu TNI, Polri, dan Kantor Bea Cukai, dengan menyasar tiga lokasi usaha di wilayah Gunungkidul.


Baca Juga : Kedatangan Orang Tak Dikenal, ATM PKH Dan Uang Jutaan Rupiah Raib


Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 538 bungkus rokok tanpa cukai, dari tiga lokasi yang berbeda.

Selam itu, terhadap pelanggaran yang ditemukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp 24.631.500,-. Sebagian denda diselesaikan langsung di lokasi, sementara sebagian lainnya diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Seluruh barang bukti disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketertiban umum dan iklim usaha yang sehat.

Pit. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Hary Sukmono menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri agar pengawasan berjalan efektif dan berkelanjutan.” Jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak luas. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Penertiban ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum dimasyarakat.” Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan di lapangan tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan.

“Kami mengedepankan pendekatan penegakan yang humanis, melalui edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar memahami ketentuan yang berlaku. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi memperjualbelikan rokok tanpa cukai.” Ujarnya.

Baca Juga : Bupati Serahkan Proses Hukum Oknum Satpol PP ke Polisi, Sanksi Berat Menunggu Keputusan


la juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan. Ke depan pihaknya akan melakukan monitoring secara berkala dan pemetaan wilayah rawan, sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA