Jumat, Maret 6, 2026

FAKTA TERBARU

Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Anggota Joxzin di Bantul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polisi Polres Bantul berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap anggota Joxzin berinisial KYR (36) warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul, yang terjadi pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB lalu.


Baca Juga : Pembuat Konten Provokatif Terhadap Bupati Gunungkidul Terjerat Kasus Asusila, Terancam 9 Tahun Penjara


Dalam perkara tersebut pihak polisi menetapkan seorang pria berinisial SS (29) warga Gamping, Sleman, sebagai tersangka sementara satu pria lagi berinisial FS (22) warga Gamping, Sleman, yang merupakan jongki masih menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika penangkapan kedua orang tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu.

“Anggota mengamankan keduanya di daerah Sedayu, Bantul, pada Kamis (05/03/2026) sekira pukul 04.00 WIB.” Jelasnya.

Penangkapan pelaku merupakan berkat kerja keras pihak berwajib dalam melakukan proses penyelidikan serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi dan keterangan saksi-saksi.

“Untuk barang bukti berupa Sajam dan sepeda motornya masih dalam pencarian.” Ungkapnya.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah milik KYR. Korban meninggal dunai usai mendapat tebasan pedang dari pelaku berinisial SS.


Baca Juga : 80 ASN di Gunungkidul Terima Ijazah Kelulusan Tertinggi


Selain menyebabkan korban meninggal, dalam insiden tersebut juga mengakibatkan istri KYR mengalami sejumlah luka di bagian tangan karena menangkis sabetan pedang.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA