GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga kepada 18 Pemerintah Kalurahan di Ruang Handayani, Kantor Sekretariat Daerah Gunungkidul pada Jum’ at, (13/2/2026).
Baca Juga : Dua Orang Maling Motor di Gunungkidul Dibekuk Polisi
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola pariwisata yang profesional dan transparan guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul, Antonius Hari Sukmono melaporkan bahwa hingga 12 Februari 2025, perolehan retribusi pariwisata yang masuk ke kas daerah telah mencapai Rp 8,3 miliar.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 111% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.” Ucapnya.
Dirinya menjelaskan jika melalui kebijakan bagi hasil, 18 Kalurahan yang ditugaskan akan mendapatkan persentase bagi hasil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
“Berdasarkan regulasi, Kalurahan bisa mendapatkan bagi hasil maksimal 25% untuk penugasan 16 jam, dan maksimal 35% untuk operasional 24 jam.” Ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih menekankan pentingnya penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama karena adanya kebijakan efisiensi transfer anggaran dari Pemerintah pusat ke daerah yang diperkirakan berlangsung selama enam tahun.
“Fokus kita adalah mengelola sumber daya air, tanah, dan alam yang ada tanpa membebani rakyat.” Ucapnya.
Meskipun demikian, Bupati mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak mudah karena Gunungkidul harus bersaing dengan kabupaten tetangga dalam hal capaian PAD pariwisata.
Salah satu poin utama dalam acara ini adalah penandatanganan pakta integritas oleh para Lurah dan petugas pemungut retribusi. Bupati menambahkan tidak akan mentoleransi adanya kebocoran retribusi atau penyalahgunaan jabatan.
“Saya meminta dengan sungguh-sungguh jangan sampai ada kebocoran. Integritas adalah kunci utama.” Ujarnya.
Ia juga meminta para Panewu (Camat) di 12 wilayah untuk meningkatkan fungsi monitoring dan pengawasan agar tata kelola berjalan sesuai SOP.
Untuk meminimalisir risiko kebocoran dan meningkatkan transparansi, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mulai menerapkan sistem pembayaran elektronik (e-ticketing) dan non-tunai (cashless). Langkah tersebut didukung oleh PT Jasa Raharja Putra dan Bank BPD DIY melalui penyediaan alat Mobile Point of Sale (mPOS) yang terus diperbarui spesifikasinya agar pelayanan kepada wisatawan lebih cepat dan optimal.
Baca Juga : Berikut Kronologi Ditemukan Perempuan Tua Menggantung di Kandang Ternak
Selain penugasan retribusi, Bupati juga menyerahkan SK Pengukuhan Desa Wisata kepada tiga kalurahan yang telah lolos verifikasi, yaitu Kalurahan Ngleri (Kapanewon Playen), Kalurahan Ponjong (Kapanewon Ponjong), dan Kalurahan Nglindur (Kapanewon Girisubo).
“Dengan kehadiran Desa Wisata ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pariwisata baru yang tidak hanya berpusat di kawasan pantai, tetapi juga menghidupkan potensi wilayah tengah dan utara demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.” Imbuhnya.





