GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang remaja berinisial EP (16) dan RY (25) warga Karangwuni, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, digiring ke Mapolres Gunungkidul usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega nomor polisi AB 4017 AW milik A (27) warga Bendorubuh, Semugih, Rongkop, yang diketahui hilang pada Jum’ at (13/02/2026) pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pelecehan Anak SD di Jogja Diamankan Polisi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun jika para terduga pelaku diamankan pada Jum’ at (13/02/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan pun sempat memanas lantaran banyaknya warga yang berdatangan untuk melakukan amukan.
Namun lantaran gerak cepat anggota Polsek Rongkop, sehingga para pelaku langsung dapat diselamatkan dari amukan warga.
Pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor itu berkat kerja keras anggota Polsek Rongkop dalam melakukan proses penyelidikan melalui rekaman CCTV dan sesuai keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : Bocah Berumur 13 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Winongo Bantul
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Rongkop, AKP Sartono membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya. Namun demikan, perkara tersebut telah ditangani anggota Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Iya, tadi malam langsung dibawa ke Mapolres Gunugkidul guna proses penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya, Sabtu (14/02/2026) pagi.





