GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial ISR, disebut telah melanggar kedisiplinan karena sudah berulang kali meninggakan tugas dan tanggung jawab kedewanan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa ketidakhadiran ISR telah lama dikeluhkan, baik oleh rekan sesama anggota dewan maupun oleh struktur partai. Kondisi ini dinilai mengganggu kinerja lembaga legislatif serta mencederai kepercayaan publik yang telah memberikan mandat melalui pemilu.
Tidak hanya soal kedisiplinan, ISR juga diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Beberapa pihak yang mengaku sebagai korban menyatakan telah menyerahkan uang kepada ISR dengan janji tertentu, namun hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Kabupaten Gunungkidul Tipu Warga Hingga Ratusan Juta
Ketua Fraksi PKB DPRD Gunungkidul, Arief Gunadi, S.Ag., M.Pd, menegaskan bahwa fraksinya telah berupaya melakukan komunikasi secara persuasif kepada ISR melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba menghubungi lewat WhatsApp dan telepon, tetapi tidak ada respons yang baik. Jadi bukan berarti fraksi diam, langkah-langkah persuasif sudah kami lakukan,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Terkait dugaan penelantaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD, Arief menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) dan diteruskan ke pimpinan DPRD. Fraksi PKB kemudian berkoordinasi dengan DPC PKB Gunungkidul untuk menentukan langkah kelembagaan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Ketua Tanfidz DPC PKB Gunungkidul, Bapak Sutiyo. Kami sepakat agar persoalan ini diproses melalui mekanisme Badan Kehormatan DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Fraksi PKB, BK DPRD Gunungkidul telah bergerak dengan mengirimkan tiga kali surat panggilan kepada ISR. Namun, Namun ISR selalu mangkir atas panggilan tersebut, sehingga memunculkan sorotan publik terkait komitmen etik sebagai wakil rakyat.
Sementara itu, mengenai dugaan kasus penipuan yang menyeret ISR, Fraksi PKB menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kalau yang berkaitan dengan dugaan penipuan, itu sudah masuk ranah APH. Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari lebih jauh,” tegas Arief.
Baca juga : Mobil Anggota Dewan Tabrak Truk Gas LPG di Kulonprogo
Meski demikian, Fraksi PKB mengaku kecewa karena ISR merupakan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap perolehan kursi PKB di DPRD. Fraksi berharap ISR bersikap kooperatif dan bertanggung jawab agar tidak mencederai kepercayaan publik serta marwah lembaga legislatif.
Menanggapi sorotan soal lemahnya kontrol internal, PKB menyatakan akan melakukan evaluasi dan reformasi pengawasan internal. Menurut Arief, kasus ini menjadi momentum perbaikan mekanisme pembinaan kader dan disiplin fraksi.
“Manusia tempatnya salah dan lupa, tapi tugas kami mengingatkan secara serius. Kami menyerahkan proses ini pada mekanisme partai di DPC dan aturan tata tertib DPRD,” katanya.
Ke depan, Fraksi PKB membuka kemungkinan adanya sanksi politik, termasuk opsi Pergantian Antar Waktu (PAW), jika mekanisme etik dan partai menilai ISR terbukti melanggar aturan. Fraksi juga mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke DPC PKB terkait status keanggotaan ISR.
“Kami ingin memastikan anggota fraksi benar-benar bekerja sebagai penyambung lidah rakyat, bukan justru merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga,” pungkas Arief.





