GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Karangmojo berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Padukuhan Sokoliman 2, Bejiharjo, Karangmojo, pada Senin (05/01/2026) pukul 17.00 WIB lalu.
Hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial JK (28) warga Troketon, Pedan, Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (08/01/2026).
Baca Juga : Perempuan Muda Ditemukan Tewas Dikamar, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa mengatakan jika Curanmor terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi AB 3414 JE di jalan Ladang wilayah Padukuhan Sokoliman 2.
Kemudian ketika akan pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Korban sempat mencarinya, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Karangmojo.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Karangmojo selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan berhasil meringkus satu pelaku di wilayah Klaten.
“Anggota Polsek Karangmojo memperoleh informasi bahwa ada satu unit sepeda motor Honda Supra Fit diposting di group jual beli media sosial Facebook.” Ucapnya, Jum’ at (30/01/2026) siang.
Anggota Polisi kemudian mencari keberadaan motor tersebut, dan didapati motor itu dibeli dari seseorang berinisial JK asal Pedan melalui sistem COD. Beberapa saat kemudian, pihak berwajib berhasil menangkap JK di wilayah Cawas, Klaten.
Baca Juga : Tergiur Emas Dibawah Harga Pasar Warga Gunungkidul Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah
Dilanjut oleh Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto jika pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh dua orang laki-laki yaitu JK dan P yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah.
“Untuk P kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Pungkasnya.














