Sabtu, Januari 24, 2026

FAKTA TERBARU

Lindungi Istri Dari Pelaku Jambret Pria di Sleman Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)__//-Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) warga Kalasan, menjadi tersangka setelah terlibat kecelakaan yang menewaskan dua oran penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 lalu, saat itu sang istri Arista Minaya (39) tengah mengendarai sepeda motor di lawasan Jembatan layang, Janti, Sleman.

Arista tiba-tiba dipepet dua orang berboncengan sepeda motor yang langsung merampas tas miliknya. Kebetulan saat itu suaminya mengendarai mobil dibelakangnya.

Melihat tas milik istrinya dirampas, Hogi Minaya melakukan pengejaran dan memepet motor pelaku penjambretan.


Baca juga: Tabrakan di Patuk, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit


Akibatnya, sepeda motor kedua pelaku jambret itu hilang kendali dan menabrak tembok. Keduanya tewas seketika di lokasi kejadian.

“Saya yakin semua suami akan melakukan hal yang sama jika istrinya dijambret di depan matanya,” ujar Arista sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Kurang lebih tiga bulan pasca kejadian itu, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret.

Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Arista berharap suaminya yang hanya ingin melindunginya dari pelaku penjambretan memperoleh keadilan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, SH melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/01/2026) menyampaikan jika terdapat dua kasus dalam peristiwa yang dialami oleh Hogi Minaya.

“Pertama kasus curas atau penjambretan telah di tangani oleh satreskrim, dikarenakan tersangka (penjambret) sudah meninggal sehingga kasusnya di SP3, batal demi hukum.  Yang kedua adalah kasus kecelakaan lalu lintas.” terangnya.

Dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, jelas AKP Salamun, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan Restorative Justice dengan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.


Baca juga: Pelajar Asal Ngawen Meninggal Dunai Usai Tenggelam di Kedung Sobanlah Semin


Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai.

“Dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.

Penyidik Laka Lantas menurut Kasi Humas Polresta Sleman telah menangani kasus sesuai prosedur, mulai dari olah TKP pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari Universitas Gadjah Mada, gelar perkara, kemudian pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya,” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA