GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Air susu dibalas dengan air tuba, itulah pepatah yang pantas untuk menggabarkan peristiwa yang dialami Widodo warga Padukuhan Wates, Karangsari, Semin, Gunungkidul.
Niat hati ingin membantu teman lama yang mengaku sedang membutuhkan, ia justru ditipu dan merugi ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Modus Nipu Bawa Kabur Tabung Gas 3 Kg, Pelaku Tertangkap Warga Dihajar Massa
Diceritakan oleh Widodo saat ditemui di rumahnya, Jum’ at (24/01/2026), jika kejadian itu bermula pada 2024 lalu. Awalnya Widodo dan istrinya berencana mengajukan pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Wonosari, dengan agunan sertifikat sebidang tanah di wilayah Mulusan, Paliyan.
Kredit tersebut rencananya akan digunakan untuk persiapan biaya kuliah anaknya yang saat itu masih sekolah SMA.
“Waktu itu anak saya masih sekolah SMA. Karena untuk biaya kuliah cukup besar, saya bersama istri mulai persiapan, dan berencana mengajukan kredit di BRI untuk biaya pendidikan anak.” Terangnya.
Widodo kemudian berkonsultasi dengan Satriya pegawai lapangan/ Mantri BRI cabang Wonosari, yang kebetulan merupakan teman lama yang berasal dari kampungnya.
Dalam pertemuan tersebut, Satriya menjanjikan kepada Widodo akan membantu proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI cabang Wonosari.
Karena kebutuhan biaya pendidikan anaknya masih cukup lama, sekitar 2 sampai 3 tahun lagi, Widodo tidak langsung mengajukan kredit saat itu.
Selang beberapa hari, Satriya bertamu ke rumah Widodo. Satriya berinisiatif meminjam nama dan sertifikat tanah milik Widodo untuk keperluan pribadinya.
“Dia cerita ke saya sudah kerja puluhan tahun belum memiliki rumah. Dan berinisiatif meminjam sertifikat kami untuk pengajuan kredit. Uangnya akan digunakan membeli tanah di wilayah Yogyakarta.” Jelasnya.
Merasa iba dengan cerita Satriya, apalagi latar belakangnya merupakan anak orang terpandang di kampungnya, dan istrinya juga pegawai bank, Widodo tak memiliki prasangka buruk.
Setelah berembug denga istrinya Widodo menyerahkan sertifikat miliknya untuk digunakan secara pribadi oleh Satriya.
“Sebelum menyerahkan sertifikat, saya meminta syarat berupa surat perjanjian diatas materai, jika sertifikat dan nama saya digunakan oleh Satriya.” Terangnya.
Kemudian pada bulan Juli 2024, sertifikatnya diagunkan untuk kredit di Bank BRI cabang Wonosari sebesar Rp 300 Juta.
“Dari uang yang dicairkan, saya sepeserpun tidak ikut menggunakan. Karena setahu saya uang tersebut akan digunakan untuk membeli tanah di wilayah Jogja oleh Satriya.” Ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, Widodo didatangi petugas BRI yang menagih angsuran kredit yang digunakan oleh Satriya. Ternyata selama itu Satriya tidak pernah mengangsur pinjamannya di bank.
“Dan waktu itu saya juga baru tahu jika Satriya sudah tidak bekerja lagi di bank.” Terangnya.
Widodo tak menyangka, orang yang selama ini dianggap teman yang telah banyak di bantu justru tega membohongi dan menipunya.
Saat ini sebidang tanah milik Widodo yang digunakan sebagai agunan kredit oleh Satriya terancam dilelang oleh oleh bank BRI cabang Wonosari.
Baca Juga : Dugaan Perselingkuhan Dua Guru PPPK, Kepala Sekolah: Salah Satu Oknum Dipindah Tugaskan
Bahkan Widodo juga dituduh bersekongkol dengan Satriya telah melakukan penggelapan dan korupsi di bank BRI Wonosari.
Meski sempat depresi, Widodo dan keluarga tak menyerah. Untuk mempertahankan haknya, dia saat ini menempuh upaya hukum dan melaporkan kasus tersebut di Mapolres Gunungkidul.
“Saya yakin hukum akan berlaku adil, dan mengembalikan apa yang menjadi hak saya.” Ratapnya.














