Senin, Januari 19, 2026

FAKTA TERBARU

Polemik Tanah di Ngalang, Lurah Akui Sertifikatkan Tanah Tak Bertuan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Panitikismo, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul, beserta Bamuskal dan pihak terkait melakukan koordinasi terkait penggunanan tanah di wilayah Padukuhan Nglaran, Ngalang, Gedangsari, Gunungkidul.


Baca Juga : Dukuh Kudu Ngestirejo Beserta Anaknya Meninggal Dunia Dalam Peristiwa Kecelakaan di Jalan Walikangin – Krakal


Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan di Balai Kalurahan Ngalang, Rabu (14/01/2026) siang. Diketahui tanah seluas kurang lebih 1200 meter itu telah didirikan bangunan ruang kelas Paud dan bangunan kios.

Saat ditemui selesai acara, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan menyampaikan jika dalam rapat koordinasi tersebut pihak baru melakukan klarifikasi terhadap Lurah Ngalang yang sebelumnya menjabat sebagai Jogoboyo.

“Dulu tanah tersebut tidak masuk peta, sehingga kami putuskan jika tanah itu merupakan tanah Sultan Ground (SG) yang telah disertifikatkan atas nama Suharyanta atau Lurah Ngalang saat ini.” Jelasnya.

Dirinya mengatakan jika nantinya pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kantor BPN Gunungkidul untuk mengetahui tanah tersebut akan dialihkan ke Kasultanan atau penghapusan.

“Untuk kesalahan hukum kami tidak tahu, namun ada kesalahan adminitrasi. Dan berdasarkan keterangan Lurah tadi tidak ada keuntungan pribadi, karena tanah tersebut digunakan untuk Paud serta kios milik Desa.” Ujarnya.

Terpisah, Lurah Kalurahan Ngalang, Suharyanta menyatakan jika lahan tersebut dulunya merupakan gundukan batu yang telah diratakan pada saat pembuatan jalan baru Ngalang. Setelah rata, lahan itu digunakan untuk pembangunan Paud dan kios.

“Gundukan itu bukan Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah SG di dalam peta. Sehingga dulu saya ketika masih menjabat sebagai Jogoboyo bermusyawarah dengan Kepala Desa untuk mensertifikatkan tanah itu atas nama saya.” Jelasnya.

Baca Juga : Motor Hancur Setelah Tabrakan Dengan Truk Tangki di Putat


Menurutnya, pada saat itu dirinya tidak mengetahui bagaimana cara mengurus tanah tersebut disertifikatkan atas nama Pemerintah Kalurahan.

“Setelah sertifikat itu jadi maka tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Kalurahan, dan didirikan sekolah Paud serta kios untuk PAD Kalurahan Ngalang.” Ungkapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA