GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Pembangunan gedung ruang sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri 9 Gunungkidul menuai sorotan. Pasalnya dalam proyek tersebut ditemukan indikasi kuat mengabaikan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Dalam observasi langsung yang dilakukan pada Sabtu 6 Desember 2025 kemarin, Fakta9.com mendapati sejumlah pekerja tengah beraktivitas di area proyek tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Pemandangan miris ini meliputi tidak adanya helm pelindung kepala, rompi keselamatan dengan visibilitas tinggi, sepatu pelindung yang memadai, serta perlengkapan keselamatan esensial lainnya yang seharusnya menjadi mandatory bagi setiap pekerja di lingkungan konstruksi.
Baca juga : Mobil Ambulance PMI Adu Banteng Dengan Motor di Depan Kantor Pos, Remaja Asal Nglipar Patah Tulang
Tentusaja kondisi ini menimbulkan kekhawatiran potensi risiko kecelakaan kerja yang sangat mungkin terjadi, mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan para pekerja, serta memicu pertanyaan serius mengenai komitmen pihak-pihak terkait dalam menjamin lingkungan kerja yang aman dan kondusif.
Sesuai plak proyek yang terpasang, pembangunan gedung ruang sekolah itu dikerjakan oleh CV. Lentera Cipta Tama, Konsuntan Perencana CV. Reka Kusuma Buana, dan Konsultan Pengawas dari CV. Kertagupita Kencana, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,134 Milyar, yang rencannya selesai digarap pada 23 Desember mendatang.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi atau tanggapan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait mengenai indikasi adanya kelalaian penerapan SMKK di lokasi proyek infrastruktur.
Baca juga: Tabrakan Dengan Truk Tanki, Pemotor Alami Luka Parah
Untuk diketahui, standar APD konstruksi di Indonesia sudah diatur secara jelas dalam Permenaker No. 8 Tahun 2010 dan Permenaker No. 13 Tahun 2011, serta diperkuat oleh regulasi spesifik konstruksi seperti Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 yang mewajibkan penyediaan APD sesuai SNI, pelatihan, serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMKK) untuk melindungi pekerja dari bahaya seperti tertimpa benda, terpeleset, hingga bahaya ketinggian, dengan kewajiban utama pada pengusaha untuk menyediakan APD yang layak dan gratis.
Dugaan kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga pelanggaran hukum serta berpotensi merugikan negara karena standar teknis pembangunan bisa terganggu.





