GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Sutini warga Padukuhan Kedungduwo Wetan, Pampang, Paliyan, garuk kepala setelah mangajukan pengesahan hak milik tanah melalui progam Prona pada tahun 2010 hingga kini belum jadi.
Baca Juga : Pemotor Honda Beat Street Patah Tulang Usai Hantam CR-V di Patuk
Dikatakan oleh Agus Supriyanto selaku adik Sutini jika ada dua saudaranya yang juga mengajukan pengesahan tanah melalui program prona namun sudah jadi dan sudah diserahkan. Akan tetapi sertifikat milik Sutini juga belum diserahkan oleh pihak Pemerintah Kalurahan Pampang Paliyan.
“Waktu itu kakak saya didatangi oleh Jogoboyo Kalurahan Pampang, dan disuruh membuat sertifikat melalui program prona. Setelah setuju, adik saya membayar sebesar Rp 275 ribu ke Jogoboyo.” Jelasnya, Selasa (02/12/2025) siang.
Setalah 15 tahun kemudian, Sutini juga tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Bahkan Agus Supriyanto telah menanyakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, dan mengakui jika sertifikat tersebut sudah jadi.
“Kemarin pada tanggal 20 November 2025 saya datang ke BPN untuk menanyakan terkait sertifikat itu dan dijawab sudah jadi.” Ujarnya.
Baca Juga : Honda Scoopy Vs Mobil Ambulance di Depan Mapolsek Sewon, Pemotor Luka-Luka
Dirinya berharap kepada Pemerintah Kalurahan Pampang untuk segera menyerahkan sertifikat tanah milik Sutini.
“Jika tidak diserahkan maka saya akan proses secara hukum untuk mendapat keadilan.” Imbuhnya.





