Senin, Januari 19, 2026

FAKTA TERBARU

Modus Bukti Transfer Palsu, Warga Bantul Dikibuli Pemuda Asal Sumatera Utara

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang terjadi di Konter HP Bingo Phone 2 yang beralamatkan di Padukuhan Grogol VIII, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 12.58 WIB lalu.


Baca Juga : Perempuan Asal Magelang Aniaya Anak Dibawah Umur di Bantul


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku yang merupakan seorang pemuda berinisial YF (27) warga Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan jika penipuan itu terjadi bermula saat penjaga Konter HP Bingo Phone 2 kedatangan seorang laki-laki yang merupakan pelaku dengan mengemudikan sebuah mobil.

Setibanya di Konter, terduga pelaku bilang bila hendak Top Up atau trasnfer ke rekening atas nama Sri Rahayu dengan nominal Rp 4,5 juta. Setelah ditransfer laki-laki tersebut tidak memberikan uang cash namun malah meminta nomor rekening kepada penjaga konter dengan alasan tidak membawa uang cash.

Beberapa saat selanjutnya, pelaku menunjukan bukti transferan sejumlah Rp 4,520 juta kepada korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi.

“Saat itu korban mengecek saldo, akan tetapi tidak ada uang masuk.” Ucapnya, Kamis (27/11/2025) siang.

Merasa menjadi korban penipuan, kemudian penjaga konter itu meleporkannya ke pihak Polsek Kretek. Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim serta Opsnal Polsek Kretek melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diringkus pada tanggal 10 November 2025 pukul 04.00 WIB.

“YF ditangkap di perumahan yang terletak di wilayah Sukarukun, Sukatani, Bekasi, Jawa Barat. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan di wilayah Kabupaten Bantu.” Ungkapnya.

Baca Juga : Video Pelajar SMK Lakukan VCS, Kepala Balai Dikmen Angkat Bicara


Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA