BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// NIS (31) seorang perempuan asal Magelang Tengah, Kota Magelang, harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Padukuhan Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul, pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Video Pelajar SMK Lakukan VCS, Kepala Balai Dikmen Angkat Bicara
Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto jika penganiayaan itu diketahui oleh seorang warga sepulang dari Pantai.
“Jadi warga tersebut mendengar tangisan anak kecil dari dalam rumah kontrakan yang ditinggali korban dan ayahnya.” Jelasnya, Kamis (27/11/2025).
Mendapati hal tersebut, saksi lantas berusaha mengecek ke dalam kamar dan benar saja, di dalam kamar itu terlihat anak kecil sedang menangis merintih kesakitan, serta NIS yang langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Korban ialah seorang bocah perempuan berinisial AR (8) warga Kota Yogyakarta.” Ujarnya.
Kemudian saksi bertanya kepada AR “ada apa?”. AR pun menjawab jika telah dianiaya oleh NIS dengan cara dicakar, dipukul, dan dilukai menggunakan puntung rokok, serta dipukul menggunakan sapu lidi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar serta bengkak di bagaian kuping sebelah kiri, punggung tangan sebelah kiri terlihat ada luka cakar, dan di kepala bagian atas juga ada luka bengkak.” Ungkapnya.
Mendapat laporan adanya dugaan kasus penganiayan terhadap anak, Anggota Unit Reskrim Polsek Kretek kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian dan mencari barang bukti tindak pidana.
“Setelah semua bukti terkumpul, kami selanjutnya melakukan penangkapan terhadap NIS.” Jelasnya.
Baca Juga : Adhan Nur Kholifah Lolos Dalam Ujian Pamong Dukuh Randukuning 2
Dilanjut, bahwa motif NIS tega melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena kesal dan jengkel kepada korban.
“Pelaku merupakan teman dari ayah korban.” Tambahnya.













