SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Penemuan bayi di wilayah Ngentak Beloran, Sumberharjo, Prambanan, Sleman pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB sempat menghebohkan publik.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu di letakkan di dalam kotak sterofoam dan ditinggalkan begitu saja oleh orang tuannya.
Bersama bayi mungil itu juga ditemukan perlengkapan bayi serta sebotol susu formula yang juga diletakkan dalam kotak sterofoam.
Baca Juga : https://fakta9.com/salah-satu-terdakwa-dugaan-perzinahan-divonis-bebas-jpu-kejari-gunungkidul-ajukan-kasasi/
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Sleman melakukan berhasil mengamanakan sepasang kekasih yang diduga melakukan pembuangan bayi cantik tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi mengatakan jika identitas ayah bayi perempuan tersebut ialah berinisial BRI (28) warga Tembalang, Semarang dan juga ibunya berinisial DAJ (21) warga Gunungpati, Semarang.
“Pelaku merupakan pasangan kekasih dan belum nikah. Untuk ayahnya sudah bekerja sementara DAJ merupakan mahasiswa.” Ucapnya, Kamis (13/11/2025).
AKP Mateus Wiwit menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berkat kerja keras tim dalam memintai keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kedua pelaku ditangkap di Tembalang, di rumah si perempuan.” Terangnya.
Polisi mengungkap berdasar hasil keterangan dari kedua tersangka, jika mereka nekat membuang bayinya karena belum siap menikah.
“Pacaran sudah dua tahun. Motifnya karena belum siap menikah. DAJ sebagai ibu masih ingin melanjutkan kuliah sehingga belum siap memiliki anak.” Paparnya.
Dilanjut bahwasanya, sebelum dibuang di wilayah Sleman, para tersangka berniat membawa bayinya ke Panti Asuhan di Jawa Timur. Akan tetapi, BRI berubah pikiran saat dalam perjalanan.
“Kotak styrofoam itu dibeli pelaku di tengah perjalanan dengan tujuan untuk menjaga tubuh bayi itu tetap hangat.” Ujarnya.
Baca Juga : Curi Motor, Dua Perempuan Ditangkap Polisi
Dilanjut, jika bayi tersebut dilahirkan di Rumah Sakit wilayah Semarang dalam keadaan sehat dan proses persalinan normal. Meski dimikian, pihak polisi tetap menjerat pelaku dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP.
“Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun kurungan penjara.” Tandasnya.





