GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__/Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap salah satu terdakwa dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Dalam perkara ini seorang perempuan berinisial TW (27) dan seorang laki-laki berinisial AAS (28) warga Playen, Gunungkidul menjadi pesakitan kasus tersebut yang telah dilaporkan oleh pasangan sah masing-masing.
Baca juga : Curi Motor, Dua Perempuan Ditangkap Polisi
Di persidangan, JPU telah menyajikan bukti-bukti yang cukup untuk meyakinkan hakim bahwa kedua terdakwa bersalah.
Akan tetapi saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Gunungkidul pada Selasa 11 November 2025 lalu, hakim menyatakan TW bersalah dan divonis pidana penjara selama 6 bulan.
Sedangkan terdakwa laki-laki berinisial AAS mendapat divonis bebas oleh pengadilan.
Tentu saja adanya dua putusan berbeda dalam satu kasus yang sama ini mengundang tanya sejumlah pihak.
JPU Kejari Gunungkidul Deddy Santoso, SH.,MH saat ditemui di kantornya Rabu (13/11/2025) menjelaskan jika perzinahan itu pasti dilakukan oleh dua orang, Dalam kasus ini, pembebasan terhadap AAS bukan karena terdakwa tidak bersalah, akan tetapi tuntutanya tidak diterima oleh hakim.
“Laki-lakinya itu sebenarnya bukan bebas, tapi dilepaskan. Penuntutan terhadap AAS itu tidak diterima oleh hakim,” terangnya saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul.
Karena kasus perzinahan merupakan delik aduan, hakim mempermasalahkan tidak adanya pengaduan dari istri AAS.
“Sebenarnya surat aduan sudah ada, dan lengkap. Yang dipermasalahkan itu karena surat pengaduan dari istri AAS ini dijadikan satu dalam berkas dengan laporan Polisi yang dibuat dan ditandatangani oleh Suami TW, Sementara permintaan hakim berkas aduan itu dipisah, dubuat masing-masing,” Jelasnya
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Lurah Dan Carik di Gunungkidul Resmi Ditahan
Meski begitu, dalam memori kasasi yang diajukan, JPU telah mempersiapkan sejumlah alat bukti dan meyakini bahwa kedua terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Deddy Santoso, SH.,MH menegaskan jika upaya kasasi yang diambil atas vonis bebas terhadap terdakwa berinisial AAS ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara benar dan adil.
“Upaya kasasi ini untuk memastikan putusan hukum dalam perkara ini, apakah sudah diterapkan secara adil, tepat, dan benar,” Pungkasnya.





