SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah Kos yang berada di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada Kamis (24/10/2025) pukul 20.30 WIB.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap dua perempuan berinisial VLA (20) dan RDO (26) warga Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Lurah Dan Carik di Gunungkidul Resmi Ditahan
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi mengatakan jika kejadian berawal ketika korban SWA menitipkan sepeda motor miliknya di kos milik tersangka VLA dengan kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos. Kemudian pada hari Sabtu (25/10/2025) pukul 07.00 WIB, korban hendak mengambil sepeda motornya, namun tidak ada di tempat semula.
“Korban sempat mencarinya, akan tetapi juga tidak ditemukan.” Ucapnya.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan pencurian sepeda motor itu ke Mapolsek Depok Timur. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, akhirnya pada Selasa (28/10/2025) pukul 22.00 WIB, pihak berwajib berhasil menemukan keberadaan tersangka VLA di Jalan Magelang Km 18, Tempel, Sleman.
“Hasil introgasi, VLA mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke RDO.” Ungkapnya.
Baca Juga : Kanit Reskrim Pindah Kapolsek, Tiga Kapolsek Dirotasi
Berdasarkan hasil pengembangan, RDO berhasil ditangkap polisi dan dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.” Imbuhnya.





