BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang akibatkan KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp 909 juta.
Baca Juga : Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Bantaran Kali Progo Telah Teridentifikasi
Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo menjelaskan jika kejadian berawal ketika pada hari Kamis (28/07/2022) pukul 10.00 WIB, korban AM (45) warga Kapanewon Bantul, Bantul, yang merupakan atasan dari KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera mendapatkan kabar dari Notaris bahwa sertifikat yang diagunkan oleh seorang perempuan berinisial EP (43) warga Sleman palsu.
“Ada dua sertifikat palsu yang diagungkan oleh EP.” Ucapnya saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (12/11/2025) siang.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bantul. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Bantul memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Setalah cukup bukti, kami melakukan penangkapan terhadap EP warga Sleman.” Ujarnya.
Baca Juga : Vaksin Heksavalen, Perkuat Kesehatan Anak di Gunungkidul
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun.
“Modusnya melakukan penipuan bermodalkan sertifikat palsu.” Imbuhnya.





