Jumat, September 26, 2025

FAKTA TERBARU

Dokter Gadungan Kibuli Korban Hingga Ratusan Juta

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus dokter terapi di wilayah Padusan, Argosari, Sedayu, Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta.

Dalam perkara tersebut, pihak berwajib menetapkan satu orang perempuan muda sebagai tersangka yakni FE (26) asal Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, yang tinggal di tempat kejadian perkara.


Baca Juga : Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Tamantirto


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika kasus itu bermula ketika korban berinisial J (40) warga Sedayu, Bantul, pada bulan Juni 2024 berniat mencari terapi pengobatan untuk anaknya.

Kemudian oleh tante korban ditunjukan tempat terapi yang beralamatkan di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul dengan dokter pengampu terapi atas nama pelaku. Setelah mendaftar dalam program terapi tersebut, korban diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta ke pelaku.

Singkat cerita, anak korban divonis terkena Mythomania serta HIV dan dimintai uang hingga Rp 538.950 juta. Selain itu korban juga menyerahkan sertifikat ke pelaku sebagai jaminan.

“Jadi uang Rp 538.950 juta itu dibayarkan ke pelaku secara bertahap mulai bulan Juni 2024 hingga Juli 2025.” Jelasnya, Kamis (18/09/2025) siang.

Dilanjut, jika modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya ialah mengaku sebagai dokter di Rumah Sakit Sardjito, namun setelah dicek kebenarannya ternyata tidak.

“Korban juga sempat memeriksakan anaknya ke RS PKU Muhammadiyah Gamping tentang vonis HIV, dan setelah diperiksa hasilnya negatif.” Ujarnya.

Merasa menjadi korban penipuan selanjutnya korban melaporkannya ke Mapolres Bantul. Kemudian pada hari Jum’ at (05/09/2025) Anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan FE.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Baca Juga : Geger!! Mayat Laki-Laki Ditemukan di Sungai Oya


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu dihukum penjara paling lama 4 tahun dan pasal 439 UU 17/2023 dan atau 441 UU 17/2023 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA