BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul.
Korban tewas kasus pengeroyokan adalah Wahyu Adi Setiawan (24) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
Dalam reka ulang, kepolisian menghadirkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul, saksi-saksi serta para tersangka, yakni AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.
Baca Juga : 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Diluncurkan
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada peristiwa yang terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.
“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras.” Ucapnya, Selasa (22/7/2025).
Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya dan pengakuannya sempat divideokan oleh salah satu tersangka.
“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan.” Jelasnya.
Oleh tersangka NP dan DAK, korban kemudian dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor.
“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi.” Ungkapnya.
Selain itu, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul ini, disaksikan keluarga korban maupun tersangka.
Pihak kepolisian memilih lokasi lain untuk rekonstruksi tersebut dengan tujuan menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Kami memang memilih lokasi yang berbeda, dengan alasan keamanan dan menjaga kondusivitas.” Katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.
Baca Juga : Dua Orang Cidera Kepala Dalam Insiden Toyota Avanza Tabrak 9 Motor di Bantul
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/5/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang.” Katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).
Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.
“Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia.” Imbuhnya.