BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang kakek berinisial SU (60) warga Pundong, Bantul, diamankan Polisi lantaran telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur Mawar (nama samaran).
Peristiwa itu terjadi pada awal bulan Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Baca Juga : Tekan Inflasi dan Bantu Warga Kurang Mampu, Pasar Murah Digelar di Paliyan
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko menyampaikan jika semula ibu korban berinisial NS (39) mempeoleh keterangan dari anaknya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh dari SU pada Senin (07/07/2025) siang.
“Korban menceritakan apa yang dialaminya dan mengeluh sakit akibat apa yang telah dilakukan oleh pelaku.” Jelasnya, Rabu (16/07/2026) siang.
Atas keterangan tersebut, NS kemudian melaporkannya ke Polsek Pundong guna menadapat keadilan.
“Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan, memintakan visum dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.” Ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SU berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 10 Juli 2025 malam. Dari hasil introgasi, SU mengakui telah melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih berusian 7 tahun itu.
“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian memasukkan tangan kanannya sampai masuk satu jari tangan kanannya ke kemaluan korban.” Ungkapnya.
Baca Juga : Upaya Konkret Cegah Stunting, Genting Hadir di Kapanewon Playen
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk jeratan hukumannya yaitu paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Tandasnya.