GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//-Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum terhadap 15 tergugat yakni Pejabat pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul Kamis 10 juli 2025 lalu gagal mencapai kesepakatan.
Menurut keterangan eks Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari Aris Suryanto selaku penggugat, meski ke 15 tergugat hadir, namun mediasi berakhir mentah, dan tidak ada kesepakatan damai.
Baca juga : Rumah Kosong di Pacarejo Semanu Hangus Dilalap Jago Merah
“Mediasi dinyatakan gagal, dan tidak ada kesepakatan damai,” Menurutnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum R. Intan Manggala, SH menyampaikan pandangan jika gagalnya sidang mediasi bisa saja terjadi jika para pihak tidak kesepakatan terhadap opsional tertentu, dan masih bersikukuh pada pendirian masing-masing.
“Beracara di Pengadilan itu bagaikan sebuah pertempuran atau “The Battle”. Pihak yang berperkara pasti akan menggunakan strategi, dan semua sumberdaya yang dimiliki, baik waktu, ilmu, sumber daya, serta pembiayaan. Kapan ia harus melakukan apa.” terangnya.
Kedua belah pihak pasti memiliki strategi dan menunggu momen yang tepat untuk menyerang atau bahkan bertahan.
“Kalau mereka menganggap bahwa mediasi bukan waktu yang strategis untuk menenangkan pertempuran, maka mungkin saja opsi itu tidak mereka ambil, ” Jelasnya
Hal ini terungkap dalam proses mediasi Penggugat maju sendiri. Sedang tergugat hadir 15 orang dengan didampingi kuasa hukum masing masing.
Direktur Kantor Hukum Manggala Law Office Yogyakarta menyampaikan jika meski antara penggugat maupun tergugat tidak menginginkan mediasi perdamaian, namun dalam perkara perdata majelis hakim akan memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan Perdamaian.
Baca juga : Pemotor Meninggal Dunia di Tempat Usai Tabrak Bokong Truk Dump
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.
Perma ini menekankan pentingnya iktikad baik para pihak dalam proses mediasi, yang diindikasikan dengan kehadiran, kesediaan berpartisipasi, dan menanggapi resume perkara.
“Dengan demikian jika dalam mediasi itu tidak terjadi kesepakatan, maka perkara akan kembali pada Majelis. Selanjut Majelis Hakim akan menyusun Court Calender, berupa jadwal pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, sampai pada Kesimpulan,” Pungkas Intan Manggala.