BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Sanden berhasil meringkus pelaku pencurian kerangka baliho yang terjadi di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Sanden tepatnya Padukuhan Tegalsari, Srigading, Sanden, Bantul, Selasa (23/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Baca Juga : Berniat Menjadi ASN, Warga Gunungkidul Hampir Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan jika pencurian itu diketahui pertamakali oleh salah satu PNS berinisial SD (56) warga Bantul.
“Saksi mengetahui telah terjadi pencurian saat melakukan pengecekan rutin.” Ucapnya.
Setelah mengetahui bahwa baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul hilang, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut ke pihak yang bersangkutan dan kemudian melaporkannya ke Polisi.
“Kerangka baliho yang hilang terbuat dari pipa besi hitam, tiang dari pipa besi berukuran 10 dim dengan tinggi sekitar 10 meter, ada papan atau alas dari sejenis seng di kerangka baliho yang berukuran 4×6 meter dengan 2 muka.” Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak BPBD Kabupaten Bantul menderita kerugian sebesar Rp 50 juta. Kemudian setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak berwajib berhasil meringkus pelaku berinisial YP (47) warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Kamis (10/06/2025) pukul 10.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap di daerah Jalan Barongan Imogiri Bantul saat melakukan pemotongan besi rambu-rambu lalu lintas.” Jelasnya.
Baca Juga : Pantai Sadeng Surganya Hasil Laut di DIY
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Pick Up plat merah dengan nomor polisi AB 1045 UB. Saat dilakukan introgasi, YP mengakui telah melakukan pencurian baliho di wilayah JJLS Saden.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Saden untuk dimintai keterangan.” Imbuhnya.