Kamis, Juli 31, 2025

FAKTA TERBARU

Pelaku Duel Maut di Bantul Ditangkap, Begini Kronologinya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// -Seorang pemuda berinisial ASP (17) warga Cempak Kulon, Pakis, Magelang, meninggal dunia usai berkelahi menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Cerulit di Jalan Bawuran Padukuhan Bawuran, Pleret, Bantul, pada Minggu (11/05/2025) pukul 03.15 WIB lalu. Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pleret.

Anggota Polisi yang memperoleh laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NA (18) warga Jetis, Bantul.


Baca juga: Usung Tema “Golong Gilig Nyawiji, Gumbregah Hambangun Candirejo”, Hari Jadi Kalurahan Candirejo Semanu Berlangsung Meriah


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza menyampaikan jika sebelum terjadinya duel satu lawan satu itu, ternyata antara korban dan pelaku sudah saling bertemu atau saling tantang.

Dalam pertemuannya pada hari Sabtu (10/05/2025) pukul 23.30 WIB di Lapangan Kanggotan, Pleret, Pleret, Bantul, pelaku sempat bertanya ke korban untuk memperjelas tantangan duelnya.

Setelah beberapa menit kemudian, korban dan pelaku sepakat untuk duel menggunakan alat berupa Sajam.

“Saat itu pelaku serta korban meninggalkan Lapangan Kanggotan dan pulang ke rumah masing-msing untuk mengambil Sajam berupa Celurit.” Ucapnya, Senin (26/05/2025).

Setelah itu, korban dan pelaku bertemu kembali di Jalan Bawuran Padukuhan Bawuran, Pleret, Bantul, bersama temannya.

“Korban dan pelaku berbincang bincang yang pada intinya pelaku menanyakan kaitan yang menang dan yang kalah tandanya apa, kemudian dijawab oleh korban bahwa yang bilang “sudah” berarti kalah.” Ungkapnya.

Baca juga:Truk Bermuatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Alami Kecelakaan di Jalan Wonosari-Karangmojo


Kemudian pelaku menyabetkan sebilah celurit ke arah badan korban beberapa kali, korban juga menyabetkan sebilah celurit ke arah badan pelaku hingga mengenai jari kelingking dan paha pelaku. Setelah itu korban mengatakan “ sudah mas” dan kejadian tersebut selesai.

“Pelaku selanjutnya pergi meninggalkan lokasi bersama temannya, sementara korban yang dalam kondisi bersimbah darah dibawa ke rumah sakit oleh temannya juga.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C UU. No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA