KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tiga orang mantan karyawan Koperasi Kredit Mulia ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan kredit fiktif hingga perusahaan menelan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Adapun tiga orang yang ditetapakan sebagai tersangka ialah EKS (48) mantan General Manajer, VIN (37) mantan Manager Kredit dan SIL (35) mantan Manger Keuangan.
“Ketiga tersangka ini berjenis kelamin perempuan, asal Kalibawang, Kulonprogo.” Ucap Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, Jum’ at (28/02/2025).
Dilanjut, jika saat berkerja di koperasi, tiga orang tersangka ini melakukan pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan nama anggota koperasi dan membuat perjanjian pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.
“Jadi para tersangka ini mencatut nama nasabah sebagai atas nama peminjam, dan setelah uang itu cair, maka langsung diambil oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadinya.” Jelasnya.
Baca Juga : Terpeleset Dari Ketinggian 3 Meter Saat Memancing, Warga Tepus Alami Luka Berat
Dalam periode tahun 2018 hingga tahun 2019, menurut Iptu Sarjoko bahwa ketiga pelaku ini berhasil menggelapkan uang sebesar Rp 2 miliar.
“Pasal yang kita sangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.” Imbuhnya.