Rabu, Maret 12, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Ketok Palu, Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Berikan Sanksi Teguran Lisan Terhadan Anggota Oknum Anggota Legislatif Yang Terjerat Skandal Asusila

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Gunungkidul secara sah telah menjatuhkan sangsi teguran lisan terhadap oknum Anggota Dewan Berinisial HN dari Fraksi Partai Golkar.

Keputusan itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) Wahyu Suharjo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/02/2025) siang.

Wahyu menyebut jika dalam klarifikasinya, HN ini telah mengakui jika di dalam video tersebut merupakan dirinya, dan HN merasa dijebak dalam perkara tersebut.


Baca juga: Ratusan Massa Kembali Gelar Aksi Mendesak Oknum Anggota DPRD Gunungkidul Dipecat


“Untuk dari perwakilan warga sendiri yaitu Marbandi tidak menyertakan bukti video tindakan asusila yang dilakukan HN dengan seorang perempuan tersebut.” Jelasnya.

Atas peristiwa yang terjadi itu, pihak Badan Kehormatan menyatakan bahwa HN telah melanggaran kode etik DPRD.

“Kami jatuhkan sangsi teguran lisan.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA