SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tujuh orang pemuda diamankan polisi lantaran terlibat dalam sindikat judi online yang dipromosikan melalui aplikasi Tiktok di dua lokasi berbeda yaitu Gunungkidul DIY dan Pati Jawa Tengah.
Adapun 7 tersangka yang diringkus Ditreskrimsus Polda DIY ialah RE (25), LDP (28), HE (29) diamankan di Gunungkidul dan W (32), EP (27), NAS (31), SR (27), di Pati Jawa Tengah.
Baca Juga : https://fakta9.com/pembinaan-peningkatan-kapasitas-sdm-satlinmas-rescue-istimewa-kabupaten-gunungkidul/
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan jika 7 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang memang rutin dilakukan petugas sebagai antisipasi tindakan siber di media sosial.” Ucapnya dalam konfrensi pers pada Rabu (12/02/2025) siang.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditkrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan ketujuh tersangka itu sama-sama diamankan saat mereka live TikTok diwaktu yang berbeda.
“Saat Tim siber kami patroli tanggal 16 Januari 2025 yang kemudian kita dapatkan ada salah satu akun live (TikTok) menyelenggarakan kegiatan judi. Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka pada saat mereka masih live (tertangkap tangan) di Gunungkidul.” Jelasnya.
Kemudian pada bulan Februari, Anggota Polda DIY juga nenemukan lagi akun TikTok menyelenggarakan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diselenggarakan di Pati Jawa Tengah.
“Kami mengamankan 4 pelaku di Pati saat masih live.” Ucapnya.
Dilanjut jika, para tersangka memiliki peran sebagai penyelenggara dan masing-masing ada satu orang sebagai bandar.
“Bandar ini juga sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan operator. Dan yang lainnya adalah anak buahnya sebagai operator juga serta mencatat pemain lain yang join live serta mereka yang memasang taruhan.” Terangnya.
Baca Juga : Melakukan Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Bagong Terancam 7 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.” Imbuhnya.