Sabtu, April 19, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Polisi Sita Ratusan Botol Mihol Dan Gagalkan Peredaran Via COD

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Berkat kerja sama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, Polres Kulonprogo berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD), Jum’ at (15/11/2024) dini hari.


Baca Juga : Mayat Seorang Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan


Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf jika dari ungkap perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan 246 botol mihol pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD.

“Kami juga mengamankan HN salah satu mantan karyawan outlet miras yang sudah disegel Kepolisian.” Jelasnya.

Dilanjut bahwa transaksi COD menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan Miras tanpa izin.

“Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli.” Ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan Miras yang terletak di wilayah Kokap, Kulonprogo.

Disana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran Miras ilegal yang lebih besar.

“Barang bukti beserta pelaku tersebut kemudian kita bawa ke Polres Kulonprogo untuk proses lebih lanjut.” Imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulonprogo. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal. Teruslah berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan.” Tegasnya.

Baca Juga : Puluhan Unit Sepeda Motor dan Satu Unit Mobil Diamankan Polisi


AKBP Dr. Wilson Bugner berharap kepada masyarakat untuk semakin sadar akan bahaya peredaran mihol tanpa izin yang dapat merusak kehidupan sosial dan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat.

“Polres Kulonprogo akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran Miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.” Imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa diakhir Oktober 2024 kemarin, Polres Kulonprogo telah melakukan pemusnahan 1.263 botol miras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya. Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat menimbulkan kerusakan sosial di masyarakat.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA