GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _/Dugaan tindak pidana pelecehan seksual dialami oleh seorang wanita berinisial W (42) warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul.
Berdasar informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 12 Juli 2024.
Baca juga : Polri Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Bakomsus
Waktu itu korban yang memiliki keluhan penyakit mendatangi salah seorang terapis pengobatan tradisional di wilayah Baleharjo, Wonosari.
Saat pertama kali datang, W sudah mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Bagian dadanya diraba-raba oleh terapis ketika proses pengobatan.
Menurut keterangan Waljito yang mendampingi korban saat melapor di Mapolres Gunungkidul jika dugaan pelecehan seksual kembali terjadi pada 1 Oktober 2024.
Ketika kembali menjalani pengobatan tradisional, oleh terapis berinisial AL korban diminta memegang (maaf) alat kelamin pelaku.
“Korban merasa trauma sehingga dirinya melaporkan kejadian bejat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AL tersebut ke Unit PPA Polres Gunungkidul.” Jelasnya, Rabu (06/11/2024) malam.
Baca juga : Anggota Polres Kulonprogo Sambangi Outlet Penjual Miras Untuk Pastikan Garis Polisi Masih Terpasang
Waljito berharap kasus ini segera di usut tuntas oleh Polisi karena kuat dugaan jika AL yang merupakan terapis pengobatan ini melakukan aksinya tidak hanya terhadap satu korban.
“Untuk informasinya, korba tidak hanya satu orang. Semoga keadilan dapat ditegakan dan pelaku diberi hukuman yang pantas.” Imbuhnya.