GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria berinisial OSF (23) asal Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan mobil taxi online di sekitar Lapangan Cemorojajar, Kalurahan Ngunut, Playen, pada Minggu (03/11/2024) pukul 19.30 WIB.
Polisi menangkap pelaku pada Senin (04/11/2024) pukul 02.00 WIB di wilayah Kartosuro, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menyampaikan jika pelaku disergap ketika berada di depan ruko Jl. Adi Sumarmo sedang semenunggu seseorang yang akan menggadai mobil hasil kejahatannya.
Baca juga: Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembegalan di Playen Gunungkidul Berhasil Ditangkap di Solo
“Kita tangkap di wilayah Kartosuro. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi AB 1692 W.” Jelasnya.
OSF sempat dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha kabur ketika di sergap.
Motif Kejahatan
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku kalah judi online (judol) sehingga menggadaikan motor milik pacarnya (selingkihanya).
“Uang hasil penjualan mobil itu rencananya akan digunakan untuk menebus motor pacarnya yang digadaikan.” ungkap Kapolres Gunungkidul.
Tersangka telah mempunyai istri di Semarang, namun selama ini OSF ternyata juga menjalin asmara (selingkuh) dengan seorang wanita asal Gunungkidul yang saat ini tengah hamil.
Kejahatan Terencana
Dari hasil penyidikan polisi, diungkap fakta jika tersangka teenyata telah merencanakan aksi kejahatan yang dilakukannya.
“Tersangka sudah merencanakan tindakan kejahatannya, dia membeli pisau cutter di wilayah Wonosari yang digunakan untuk menyayat leher korban.” Ujarnya.
Baca juga: Sedang Asik Ngobrol, Lelaki Paruh Baya Meninggal di Pasar
Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Gunungkidul dan unit Reskrim Polsek Playen berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial OSF yang tega menyayat leher sopir taxi online bernama Suroyo warga Pengkol, Nglipar dan merampas mobil Avansa hitam milinya.
“Kami mengungkap kasus ini juga sebagai bentuk permintaan maaf kami kepada masyarakat karena telah terjadi peristiwa curas tersebut.” Pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.