Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obaya

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat berbahaya (Obaya) serta menetapkan 11 orang menjadi tersangka.

Para tersangka ini berhasil di ciduk pada 14 – 15 Oktober di beberapa lokasi berbeda.


Baca Juga : Berikut Kronologi dan Motif Pelaku Penganiayaan di Bantul Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia


Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto menyebut jika pengungkapan kasus tersebut setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran obaya di wilayah Budegan, Piyaman, Wonosari.

Berbekal informasi itu, Polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada Senin (14/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan 11 orang diantaranya, DS warga Piyaman, Wonosari, WJD warga Salam, Magelang, AWS warga Playen, IBN, SAP, RAS, CK, FFR, AGY dan FS warga Wonosari, Gunungkidul, serta WSK warga Patuk.

“Untuk bandar ada satu yaitu FS yang bekerja sebagai tukang parkir di RSUD Wonosari. Dia ini mempunyai akses untuk periksa sehingga dengan mudah memperoleh obat terlarang dan diedarkan oleh dua orang tersangka lainnya.” Jelasnya, Selasa (22/10/2024) saat jumpa pers.

Dua tersangka lainnya yakni IBN dan AWS memiliki kartu catatan pengobatan serta kartu pasien medis, namun obat-obatan yang diresepkan disalah gunakan.


Baca Juga : Kalurahan Gari Mewakili Gunungkidul Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi


Dari para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Mersi Alprazolam sebanyak 9 butir, Atarax Alprazolam 18 butir, Rixlona 1 butir, Pil Sapi 119 butir, 6 lembar kartu periksa dan beberapa barang bukti lainya.

“Para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA