BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas meninggalnya seorang remaja berinisial RSI (16) warga Pundong, Kabupaten Bantul.
Dari 11 orang tersangka itu masing-masing adalah OM (20), FN (21), DP (19) dan DA (15) warga Pundong, Bantul, BK (19) dan RZ (19) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, DD (20), EA (19), DY (16) dan AO (16) warga Kretek, Bantul, serta FO (15) warga Purwosari, Gunungkidul.
“Ada 7 orang dewasa dan 4 orang anak yang kita amankan. ” Ucap Kasar Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo dalam keterangan Persnya, Senin (21/10/2024).
Baca juga : Kalurahan Gari Mewakili Gunungkidul Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Sementara itu untuk motif yang dilakukan para pelaku sesuai keterangannya ialah, mereka merasa jengkel terhadap kejelasan dari korban saat ditanya terkait penyebab terjadinya kecelakaan yang menimopa AL (teman pelaku).
“Jadi pada Sabtu (12/10/2024) pukul 23.30 WIB, Al pergi bersama RSI (korban) dan telah terjadi kecelakaan tungal yang mana pulang dalam kadaan luka. Kemudian Al dan korban dibawa ke rumah sakit Elisabeth Ganjuran.” Jelasnya.
Kemudian ketika menannyai korban, para pelaku ini melakukan kekerasan terhadap korban di dua lokasi berbeda.
“Ada satu pelaku yang melakukan pemukulan menggunakan dek motor yaitu DP. Dan untuk pelaku lain melakukan tendangan dan penukulan terhadap tubuh korban dengan tangan kosong.” Ungkapnya.
Setelah sudah terlihat lemas, korban lantas di bawa ke rumah ayah AO yang terletak di Kretek, Parangtritis, Bantul.
Baca juga : Menjadi Korban Penganiayaan, Relawan Penjaga Hutan di Paliyan Lapor Polisi
“Kala itu korban diberi minum dan korban pamit untuk tidur karena kelelahan, hingga akhirnya rombongan pelaku pulang sekira pukul 03.30 WIB.” Ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban ditemukan tak bernyawa sehingga pihak Polisi yang memperoleh laporan langsung melakuka penyelidikan.
“Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 170 ayat (1), (2.ke-3) KUHP disebutkan : Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya seseorang, diancam dengan pidana penjara paling laman 12 tahun kurungan penjara.” Imbuhnya.