Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Penipuan Modus Penggandaan Uang, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Empat Pelaku Lainya Buron

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang laki – laki warga Sragen berinisial RHB (53) dan AY (47) harus berurusan dengan Polisi lantaran diketahui telah melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Disampaikan oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bahwa kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan dari warga yang merasa menjadi korban penipuan.


Baca juga : Tertangkap Basah Mencuri Sepeda Motor, Seorang Lelaki Digelandang ke Kantor Polisi Oleh Warga


“Pelaku menjanjikan korban Rp 1 miliar bisa dilipatgandakan menjadi Rp 17 miliar ketika sudah jadi Rp 17 miliar nanti yg Rp7 miliar akan diberikan ke korban.” Ujarnya.

Korban yang terbujuk rayuan para pelaku ini lantas menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap pada 28 Agustus dan 8 September secara tunai dan transfer, bila ditotal sebesar Rp 587 juta.

“Saat merayu korban, pelaku memperlihatkan uang sebesar Rp 600 juta. Ternyata tidak semua uang itu asli, karena hanya tumpukan potongan kertas HVS yang diatasnya diberi lembaran uang asli.” Ucapnya.

Untuk meyakinkan, pelaku mengirim video tumpukan uang di dalam box berlogo Bank Indonesia senilai Rp 5 miliar hingga korban semakin tertarik dan diajak ketemu dihotel di Solo.

Kemudian para pelaku mengelabui dengan membuat skenario ketemu korban pada 9 September di hotel di Sleman

Setelah itu, tersangka RHB langsung pergi menuju Samas Bantul sedangkan tersangka G dan korban ditinggal dan diminta menunggu sherlock untuk mengambil uang yg dijanjikan.

Usai menerima sherlock, korban dan tersangka G berangkat menuju lokasi.

“Setibanya di lokasi korban dan pelaku G didatangi pelaku L, R dan teman tersangka R. Mereka menodongkan senjata air softgun mengaku sebagai Polisi yg seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.” Ungkapnya.

Pelaku G lalu dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai Polisi. Setelah para pelaku pergi, korban menyadari jika telah ditipu.


Baca juga : Diseruduk Sapi, Warga Rongkop Meregang Nyawa


“Ada empat pelaku yang masih buron yakni G (54) asal Purwokerto, L (35) asal Sragen, R (35) asal Yogya yang merupakan pecatan TNI dan rekan R (35).” Paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RHB dan AY dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA