YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Polresta Yogyakarta mereka ulang adegan pembunuhan terhadap Fendi (30) yang merupakan Juru Parkir di MU Futsal Jalan Kusumanegara, Muja Muju, Kota Yogyakarta, Selasa (17/09/2024).
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada 16 Agustus 2024, karena korban dituduh kerap mengadu domba antara kelompok tukang parkir.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio bahwa ada 136 reka adegan yang diperagakan oleh 15 tersangka.
Baca juga ; Mobil Pengangkut Kambing Tabrak Sepeda Motor dan Rumah Warga di Piyungan
“Sekarang sudah lengkap ada 15 tersangka, yang mana pada waktu itu ada 2 tersangka masih DPO kemudian pada hari Sabtu dan Minggu kemarin sudah menyerahkan di ke Polisi. Ada 136 Adegan, 1 tersangka bisa 7 – 8 kali dalam adegannya.” Ucapnya.
Dilajut, jika reka adegan ini tertutup untuk umum dan untuk menyingkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan alat bukti serta meyakinkan para hakim melihat langsung rekonstruksi tersebut
“Para tersangka melakukan adegan sesuai apa yang dilakukannya, sehingga tergambar peristiwanya seperti apa. Ada yang memukul, menendang, ngasih semut rangrang, dan ada juga yang menyuruh korban makan telur busuk serta cabai.” Ujarnya.
Selain di MU Futsal, reka ulang juga dilakukan di Rumah Sakit Bithesda Lempuyangan, karena ada salah satu tersangka yang membawa korban ke Rumah Sakit tersebut dan beralasan jika korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Nampak juga dalam reka adegan tersebut terdapat alat pentungan yang mulanya akan digunakan tersangka untuk memukul korban namun tidak jadi lantaran dihalangi oleh rekannya.
“Pentungan tersebut belum sempat digunakan, berdasarkan reka ulang tadi, korban dipukul menggunakan tangan kosong, dipukul botol Miras, krat kosong dan disulut puntung rokok pada bagian mukanya.” Jelasnya.
Baca juga : Nyalip Dari Sebelah Kiri, Pemotor Tertabrak Bus Pariwisata
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi juga, jika para tersangka ini terinspirasi kasusu pembunuhan Vina Cirebon. Yang mana pembunuhan akan tetapi direka perkara kecelakaan.
“Para tersangka kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Imbuhnya.