BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian yang terjadi di SMP Taman Dewasa Dlingo, Padukuhan Koripan I, Dlingo, Dlingo, Bantul, pada tanggal 02 September 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap pihak polisi.
Baca Juga : Seorang Penjaring Ikan Dilaporkan Hilang Terseret Arus Muara Sungai Opak
Dalam hasil proses penyelidikan di lokasi, terdapat barang bukti berupa jaket warna biru yang diduga milik pelaku.
“Kita menemukan jaket yang tertinggal di tempat kejadian perkara dan penyidik langsung melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang terduga dan setelah dimintai keterangan terduga pelaku mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian.” Jelas Kapolsek Dlingo, AKP Wido Dwiyono.
Baca Juga : 27 Orang Keracunan Makanan di Jetis Bantul
Dilanjut, jika pelaku dalam pencurian itu ialah dua orang pemuda berinisial AG (23) dan ARF (24) yang merupakan warga Dlingo, Bantul.
“Kedua tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.” Tandasnya.