Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Empat Orang Tua Korban Kebejatan Guru Ngaji di Saptosari Lapor Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Seorang Guru ngaji di wilayah Saptosari, Gunungkidul berinisial S (30) diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang anak muridnya.

Selama ini S dikenal sebegai seorang Guru ngaji yang membuka kelas di rumahnya. Banyak anak-anak dibawah usia 12 tahun yang menjadi anak didiknya.

Namun tak disangka, S yang dikenal alim dilingkungannya tersebut justru tega melakukan perbuatan bejat terhadap 10 anak muridnya.


Baca juga : Kunjungan Bupati Gunungkidul Ke Lumbung Mataraman di KWT Maju Makmur Ngeposari Semanu


Disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat Heri Yulianto jika terbongkarnya kasus tersebut setelah beberapa korban menceritakan yang dilakukan Guru ngaji tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita dari anak-anak mereka, beberapa orang tua lantas menemui Guru ngaji untuk melakukan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut S mengakui perbuatnya ketika dilakukan klarifikasi oleh 10 orang tua anak yang diduga dilecehkan.

“Mediasi kemaren sebenernya lebih kepada klarifikasi terkait dengan laporan anak-anak kepada orang tua. ” Ucap Heri Yulianto. 

Mendengar pengakuan yang disampaikan oleh S, para orang tua korban sepakat untuk mengusir Guru ngaji tersebut dari kampungnya pada Kamis (18/7/2024).

“Setelah ada pengakuan maka di usir dari wilayah tersebut lebih untuk menjaga faktor psikologis keluarga dan anak termasuk potensi resiko karena faktor kemarahan dari beberapa pihak.” terangnya.
Heri Yulianto (foto)

Korban kebejatan Guru ngaji tersebut rarta-rata masih berumur antara 7 – 12 tahun.

Lebih lanjut disampaikan oleh Heri Yulianto, jika hari ini Kamis (25/07/2024) ada 4 orang tua korban mendatangi Unit PPA Mapolres Gunungkidul untuk membuat laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S.


Baca juga : Berikut Rekayasa Lalu Lintas Selama Acara Jogja International Kite Festival 2024


“Hari ini secara resmi 4 orang tua korban kita dampingi untuk membuat laporan secara resmi di unit PPA. ” Ucapnya.

Heri Yulianto berharap setelah adanya laporan dari para korban, pelaku predator anak tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA