Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Sepeda Motor di RS Ghrasia, Seorang Pemuda Terancam 5 Tahun Penjara

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang pria dengan inisial IP (30) warga Tegalrejo, Yogyakarta, diamankan Polsek Pakem lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran RS Grhasia, Pakem Sleman.

Pelaku yang saat itu sedang mengantar pacarnya berobat melihat ada motor korban yang kunci kontaknya masih tertancap, spontan timbul niat jahat pelaku karena ada kesempatan untuk mengambilnya.


Baca juga : Curi Tas Milik Warga Gunungkidul, Pria Asal Semarang Digiring ke Kantor Polisi


Kapolsek Pakem AKP Samiyono mengatakan jika kejadian bermula saat korban seorang perempuan berinisial NTA (22) memarkirkan sepeda motornya Honda Vario di parkiran RS Grhasia pada Senin (24/06/2034) pukul 07.30 WIB.

Kemudian korban bergegas masuk ke ruang farmasi untuk menjalani praktik kerja lapangan (PKL), namun kunci motor lupa diambil dan masih tergantung di sepeda motor.

Usai melaksanakan PKL, sekira jam 14.00 Wib, korban kembali ke parkiran untuk mengambil sepeda motor namun mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakem.

“Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV serta serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga sudah mengganti plat nomor polisi kendaraan.” Ujarnya.

Baca juga : Truk Dump Muatan Pasir Terguling di Tanjakan Randu Alas


Selain mengamankan pelaku petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang dicuri dari korban.

“Sepeda motor curian tersebut hendak dipakai pelaku untuk keperluan bekerja.” Ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA