GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Dugaan kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang lelaki tua berinisial S berujung damai.
Baca Juga : Puluhan Pelajar Ikuti Program “LABUH SEGORO” Polres Kulonprogo
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati menyebut jika perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
“Ada pencabutan dari pelapor. Kemarin mediasi atau kekeluargaannya diluar kepolisian.” Ucapnya.
Pihak keluarga terduga pelaku dan keluarga korban datang ke Mapolres Gunungkidul untuk mencabut laporan dengan membawa surat kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang ditandatangani pada 30 Maret 2024.
“Mereka kesini sudah membawa surat kesepakatan mau mencabut laporan. Perkaranya kami hentikan penyelidikan berdasarkan surat kesepakatan damai kedua belah pihak.” Terangnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya jika keluarga korban melaporkan seorang kakek berusia 60 tahun yang masih tetangganya sendiri pada 9 Maret 2024 ke Mapolres Gunungkidul lantaran telah melakukan dugaan tindak asusila terhadap seorang bocah perempuan sebut saja Mawar.
Baca Juga : Operasi Patuh Progo 2024 Akan Berlangsung Selama 14 Hari
Kakek berinisial S ini sempat mengakui jika menciumi bibir Mawar yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) sebanyak tiga kali, ketika anak tersebut membeli sosis di warungnya.