Rabu, Desember 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kesaksian Pemilik Losmen Mengenai Oknum ASN Yang Digrebeg Warga Saat Selingkuh

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul berinisial SYT yang diduga selingkuh itu ternyata di grebeg yang mengaku warga di Losmen Nggubar yang terletak di Jalan Baron tepatnya di Padukuhan Ngepung, Kemadang, Tanjungsari.


Baca Juga : Warga Ponjong Gantung Diri di Pohon Akasia


Dikatakan oleh Agus yang merupakan pemilik Losmen Nggubar jika peristiwa terjadi pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah oknum ASN itu masuk dalam kamar bersama seorang perempuan, tak lama datang dua orang yang mengaku suami pihak perempuan minta ijin untuk melakukan penggerebegan.

“Kala itu mereka datang dan mengatakan kepada saya akan melakukan penggerebekan dan melaporkan ini ke pihak terkait atas dugaan perselingkuhan.” Ujarnya, Jum’ at (07/06/2024) siang.

Agus mengaku, meski sabelum masuk kamar ia sudah meminta identitas KTP tamu, namun ia awalnya tidak mengetahui jika pasangan yang check-in di losmenya bukanlah pasangan suami istri.

“Status diidentitasnyakan kawin, jadi saya kira itu sudah suami istri.” Ucapnya.

Baca Juga : Pengendara Kawasaki Ninja Meregang Nyawa Usai Alami Kecelakaan di Ring Road Selatan Jogja


Agus menyebutkan jika losmen yang di kelolanya itu sudah puluhan tahun menyediakan layanan jasa penginapan. Sebelum berganti nama menjadi Nggubar, losmen tersebut memiliki nama losmen Willy.

“Dulukan namanya Willi terus sekitar kurang lebih satu tahun berganti nama Nggubar meski itu belum kami proses ijinya, namun demikian kami juga taat membayar pajak ke BKAD lewat salah seorang warga Ledoksari.” Ungkapnya.

Losmen Nggubar ini tergolong penginapan yang cukup ramai pengunjung. Karena untuk dapat menginap disana pelanggan hanya cukup menunjukkan salah satu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk 1 kamar yang dipesan, dan hanya cukup dengan Rp 100 ribu sudah bisa menginap selama 5 jam.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA